MA Perberat Hukuman, Kejaksaan Siap Eksekusi Dua Terpidana Kasus Tipikor Sentra IKM Seruyan

ikm
Dua terpidana kasus tipikor dalam proyek pembangunan Sentra IKM di Kabupaten Seruyan. Foto: Ist

KUALA PEMBUANG – Dua terpidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam proyek pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) di Kabupaten Seruyan, akan segera dieksekusi setelah keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) RI.

Keduanya yakni Primermen, S.Hut, mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Seruyan, serta Eliman Pardamean Situmorang, kontraktor pelaksana proyek tersebut.

Putusan kasasi MA menjatuhkan hukuman yang lebih berat dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama maupun banding.

Dalam putusan kasasi Nomor 1861 K/Pid.Sus/2025 tanggal 20 Maret 2025, MA menghukum Primermen dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara, dan Pengadilan Tinggi Palangka Raya bahkan mengurangi menjadi 2 tahun penjara.

Sementara itu, Eliman Pardamean Situmorang berdasarkan putusan kasasi Nomor 2126 K/Pid.Sus/2025 dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,66 miliar subsider 3 tahun penjara.

Hukuman ini meningkat dari putusan sebelumnya yang hanya 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Dengan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kejaksaan Negeri setempat dalam waktu dekat akan melaksanakan eksekusi terhadap para terpidana.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di wilayah Kalimantan Tengah.

“Kami menunggu salinan resmi lengkap dari Mahkamah Agung dan segera menindaklanjuti dengan pelaksanaan eksekusi terhadap para terpidana,” ujar pejabat Kejari Seruyan.

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan Sentra IKM yang dananya bersumber dari APBD Kabupaten Seruyan.

Berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan, ditemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Putusan Mahkamah Agung ini sekaligus mempertegas bahwa semua pihak yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi akan mendapatkan ganjaran hukum yang setimpal, tanpa pandang bulu. (yad/cen)

BACA JUGA : Kejaksaan Seruyan Tetapkan Dua Tersangka Korupsi