PALANGKA RAYA – Terpidana kasus korupsi Ary Egahni resmi menjalani pembebasan bersyarat (PB) sejak 11 Juni 2025. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, saat ditemui di kantornya, Kamis (12/6/2025).
“Yang bersangkutan dinyatakan dalam masa pembebasan bersyarat mulai tanggal 11 Juni 2025, dengan masa percobaan berakhir pada 14 Oktober 2027,” ujar I Putu Murdiana.
Ary Egahni sebelumnya divonis empat tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Namun selama menjalani masa pidana, ia telah menerima empat kali remisi, dengan total pengurangan masa tahanan 5 bulan 15 hari.
Rincian Remisi Ary Egahni: Remisi Khusus Susulan Natal 2023: 15 hari, Remisi Khusus 17 Agustus 2024: 2 bulan, Remisi Khusus Natal 2024: 1 bulan, Remisi karena Sakit Berkepanjangan: 2 bulan.
Menurut Kakanwil, remisi sakit diberikan karena Ary Egahni mengidap penyakit permanen yang dibuktikan dengan pemeriksaan medis.
Seluruh remisi tersebut diberikan selama yang bersangkutan masih berada dalam status narapidana aktif.
“Total remisi 5 bulan 15 hari itu dikurangi dari masa pidana 4 tahun. Tapi karena sekarang sudah masuk masa pembebasan bersyarat, maka tidak ada lagi remisi setelahnya,” jelas I Putu Murdiana.
Selama masa PB, Ary Egahni tetap berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Setiap kegiatan ke luar kota atau ke luar negeri harus mendapat izin resmi dari pihak Bapas.
Bila melanggar ketentuan seperti tidak melapor dalam tiga kali peringatan berturut-turut status pembebasan bersyaratnya dapat dicabut, dan ia harus menjalani sisa pidana secara penuh.
“Selama masa percobaan sampai 14 Oktober 2027, bila melanggar ketentuan maka SK PB bisa kami cabut,” tegas Kakanwil.
Dengan status pembebasan bersyarat ini, Ary Egahni tetap memiliki tanggung jawab hukum dan wajib menaati regulasi yang ditetapkan pemerintah melalui Ditjen Pemasyarakatan. (ter/rdi/cen)
BACA JUGA : Buntut Pilgub Kalteng, Bupati Kapuas dan Istri Diperiksa, Terkait Dugaan Penipuan Rp 7 M Lebih
BACA JUGA : Biaya Politik Pasutri Berujung Jeruji