Empat Izin Tambang Dicabut, Pemerintah Tegaskan Komitmen Lindungi Raja Ampat

raja ampat
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/6/2025). Foto: Ist

JAKARTA – Pemerintah secara resmi mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Keputusan tegas ini diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Empat perusahaan yang izinnya dicabut yakni PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham. Mereka dinilai melanggar ketentuan lingkungan hidup dan beroperasi di kawasan yang sensitif secara ekologis.

“Mempertimbangkan secara komprehensif dan atas arahan langsung Bapak Presiden Prabowo Subianto, empat IUP di luar PT Gag Nikel resmi kami cabut,” tegas Bahlil dalam rilis yang dikutip dari www.esdm.go.id.

Langkah ini diambil usai Rapat Terbatas yang melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat. Keputusan ini juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Presiden Prabowo menegaskan pentingnya menjaga kawasan Geowisata Raja Ampat, yang tidak hanya kaya keanekaragaman hayati laut, tetapi juga diakui sebagai warisan dunia oleh UNESCO sejak 2023. Penambangan di area ini dikhawatirkan dapat merusak ekosistem laut dan terumbu karang yang menjadi aset wisata berkelanjutan.

“Presiden sangat concern. Kawasan ini harus kita lindungi karena ini bukan hanya milik Papua, tapi milik Indonesia bahkan dunia,” kata Bahlil.

Dari lima perusahaan tambang yang memiliki izin sebelum Geopark Raja Ampat ditetapkan, hanya PT Gag Nikel yang izinnya tidak dicabut. Namun, Presiden memberikan instruksi khusus agar operasional perusahaan ini diawasi secara ketat dari mulai Amdal, reklamasi, hingga dampak terhadap terumbu karang.

“Kami akan awasi ketat. Tidak boleh merusak ekosistem. Tidak boleh main-main,” tegas Bahlil.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan terima kasih kepada masyarakat, termasuk pegiat lingkungan dan pengguna media sosial, atas dukungan dan masukan yang turut mendorong lahirnya keputusan ini.

“Pemerintah mendengar. Dan hari ini kita buktikan, bahwa suara masyarakat itu penting dan didengarkan,” pungkasnya. (*/cen)

BACA JUGA : Presiden Prabowo Hadiri KTT ke-46 ASEAN di Kuala Lumpur