PALANGKA RAYA – Kasus dugaan penipuan izin usaha pangkalan elpiji 3 kilogram yang melibatkan seorang oknum Bhayangkari berinisial HW di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, segera memasuki tahap pelimpahan ke kejaksaan.
Penipuan ini terungkap setelah Marliana, seorang pedagang nasi kuning, melaporkan HW ke Polda Kalimantan Tengah. Ia mengaku mengalami kerugian sebesar Rp165 juta, yang disetorkan kepada terlapor dengan janji akan dibantu mengurus izin pangkalan gas elpiji 3 kg.
“Uangnya saya kumpulkan dari hasil berjualan nasi kuning. Tapi sampai sekarang izin tidak pernah keluar,” ujar Marliana saat ditemui wartawan.
Merasa ditipu, Marliana akhirnya melapor ke kepolisian. Kini, proses penyidikan telah berjalan dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) juga telah diterbitkan oleh penyidik dan diterima oleh korban.
“Alhamdulillah prosesnya berjalan, dan sekarang sudah mau ke pengadilan,” katanya.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menjelaskan bahwa proses hukum terhadap oknum Bhayangkari HW terus berlanjut secara profesional, meskipun terlapor merupakan bagian dari lingkungan Polri.
“Kami tegaskan, tidak ada perlakuan khusus. Penyidik dari Direktorat Kriminal Umum terus mendalami kasus ini. Saksi-saksi masih diperiksa dan bukti terus dikumpulkan,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dengan modus serupa dan terlapor yang sama agar segera melapor.
“Jika ada korban lain, tentu akan memperkuat proses pembuktian. Silakan lapor ke Polda Kalteng,” tegas Erlan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan oknum dari lingkungan Bhayangkari dan menyangkut kerugian besar dari warga kecil. Polda Kalteng menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan tanpa pandang bulu. (rdo/cen)
BACA JUGA : Gagal Kabur ke Kalbar, 5 Otak Penjarahan dan Perusakan di PT AKPL Dibekuk Polda Kalteng