PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng resmi melimpahkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Barito Utara tahun 2009-2012, Rabu (28/5/2025).
Ketiga tersangka tersebut diserahkan beserta barang bukti ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara, dan kini ditahan di Rutan Klas IIA Palangka Raya selama 20 hari hingga 16 Juni 2025 mendatang.
Tiga tersangka yang dilimpahkan, Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Barito Utara, Drs. A, Mantan Kabid Pertambangan Umum di Distamben Barito Utara, Ir. DD dan Direktur Utama PT. Pagun Taka, I.
Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Menurut Kasi Penkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, kasus ini bermula dari penerbitan IUP oleh Bupati Barito Utara yang menghindari proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), sebagaimana diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pagun Taka mengajukan permohonan pencadangan wilayah pertambangan, dan meskipun proses lelang WIUP seharusnya menjadi syarat mutlak, SK Bupati tetap diterbitkan dengan tanggal mundur, agar terlihat seolah-olah sah sebelum UU tersebut berlaku.
“Akibat tindakan ini, negara dirugikan hingga Rp 5,84 miliar berdasarkan audit dari Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Tengah,” ungkap Dodik. (rdo/cen)
BACA JUGA : Dugaan Korupsi Jaringan Internet, Kejati Kalteng Periksa Kadiskominfo dan PPTK Seruyan?
BACA JUGA : Dugaan Korupsi Jaringan Internet! Lima Camat di Seruyan Dipanggil Kejati Kalteng
BACA JUGA : Kejati Kalteng Tetapkan Tersangka Korupsi IUP di Barito Utara
BACA JUGA : Kejati Tetapkan Tiga Oknum Pegawai Bawaslu Tersangka, Dugaan Korupsi Dana Pengawasan Pilkada Seruyan