PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng tengah membidik kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa jaringan internet pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024.
Lima camat dan diduga sejumlah pejabat di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Seruyan pun telah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik kejaksaaan.
Dalam kasus dugaan korupsi jarngan internet ini Kejati Kalteng masih enggan membeberkan secara gamblang. Pasalnya, pihak kejaksaan masih dalam proses penyidikan.
“Masih dalam lidik,” tulis Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Bidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejati Kalteng, Eko Nugroho, saat dimintai keterangan via whatsapp, Kamis (22/5/2025).
Upaya penegak hukum dalam memberantas tindakan dugaan korupsi ini mendapat apresiasi dari Anggota DPRD Kalteng Okki Maulana.
Okki menilai dugaan kasus korupsi jaringan internet ini sebagai tamparan keras bagi upaya pemerataan akses digital di Provinsi Kalteng.
“Kalau kasus ini benar dan merugikan negara, maka dugaan korupsi jaringan internet ini harus diusut tuntas. Bagaimana mungkin anggaran yang seharusnya menjangkau desa-desa blank spot justru diselewengkan,” ujar Okki, Minggu (25/5/2025).
Menurut data, terang Okki, lebih dari 450 desa di Kalteng masih belum menikmati layanan internet, dengan 321 titik blank spot tersebar di daerah terpencil dan perbatasan.
Kondisi ini dinilai menghambat kemajuan masyarakat dalam berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, dan ekonomi digital.
“Korupsi dalam proyek infrastruktur digital bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi pengkhianatan terhadap hak dasar rakyat. Internet bagi masyarakat desa adalah jendela menuju masa depan yang lebih baik,” tegasnya.
Okki juga mengapresiasi langkah cepat Kejati Kalteng dalam menangani perkara ini. Namun, ia menekankan pentingnya perbaikan tata kelola anggaran, khususnya dalam proyek digital yang menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat.
Ia meminta transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam perencanaan hingga pelaksanaan proyek, agar setiap rupiah yang dianggarkan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga.
“Ini harus jadi momentum untuk membenahi sistem dan menjamin pemerataan akses internet di seluruh Kalteng,” tegasnya legislator muda ini.
Hal senada disampaikan, Praktisi Hukum Suriansyah Halim. Ia memberikan apresiasi upaya penegakan hukum dari Kejati Kalteng.
Namun pengacara kondang ini mengajak masyarakat untuk bersabar untuk menunggu hasil dari penyelidikan dari kejaksaan.
“Biarkan penyidik bekerja. Apakah ada dugaan korupsinya atau tidak, apakah ada kerugian negara dalam pengadaan jaringan internet ini. Kita tunggu hasil kerja dari kejaksaan,” imbaunya saat dibincangi di ruang kerjanya, baru-baru ini. (rdi/cen)
BACA JUGA : Dugaan Korupsi Jaringan Internet, Kejati Kalteng Periksa Kadiskominfo dan PPTK Seruyan?
BACA JUGA : Dugaan Korupsi Jaringan Internet! Lima Camat di Seruyan Dipanggil Kejati Kalteng