Pemkab Katingan Serahkan LKPD Un-Audited Tahun Anggaran 2024

lkpd
Wakil Bupati Katingan, Firdaus, ST usai menyerahkan LKPD Un-Audited Tahun Anggaran 2024 kepada pihak BPK Perwakilan Provinsi Kalteng, Jumat (16/05/2025). FOTO: DISKOMINFOSTANDI KATINGAN

KASONGAN – Wakil Bupati Katingan, Firdaus, ST secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2024 (Un-Audited) kepada pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), pada Jumat (16/05/2025).

Hadir pula mendampingi dalam acara di Kantor BPK Perwakilan kalteng di Kota Palangka Raya tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Katingan, Drs. Deddy Ferras, M.Si, CGCAE serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Katingan, Toto.

Penyerahan LKPD Un-Audited ini merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Dokumen ini, akan menjadi dasar bagi BPK untuk melakukan proses audit atas laporan keuangan yang telah disusun oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan.

Dalam sambutannya, Wabup mengatakan bahwa pada awal Tahun 2025 ini Pemkab Katingan telah menyusun Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024. Hal itu sebagai wujud pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah guna menindaklanjuti amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang pelaporan keuangan dan kinerja akuntansi pemerintah.

“Selain itu, tindal kanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya.

Mewakili Pemkab Katingan, Firdaus menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya, atas keterlambatan penyerahan laporan keuangan ini yang telah melewati batas akhir.

“Ini terjadi bukan oleh kesengajaan kami, namun lebih ke persoalan teknis terkait dengan peralihan aplikasi pengelolaan keuangan daerah Pemkab Katingan yang menggunakan Aplikasi SIPD-RI yang belum dikuasai dengan baik. Sehingga mengakibatkan, berbagai kendala dalam proses penyusunan LKPD,” ujarnya.

Menurut Wabup, pihaknya menyadari bahwa penyusunan laporan keuangan ini masih kurang dari sisi sempurna. Oleh karena itu, Pemkab Katingan mengharapkan adanya koreksi dan masukan dari Tim BPK RI Perwakilan Kalteng. Sehingga, dapat dilakukan perbaikan dalam rangka penyempurnaan laporan keuangan Pemkab Katingan.

“Kami juga akan terus berupaya meningkatkan kinerja, sekaligus melakukan penyempurnaan dalam menyajikan laporan keuangan secara tepat waktu dan akurat. Dengan telah diserahkannya LKPD Un-Audited Tahun Anggaran 2024 ini, diharapkan pula Kabupaten Katingan dapat kembali memperoleh predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP seperti tahun-tahun sebelumnya,” tuturnya.

Sementara itu, pihak BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah menyambut baik penyerahan LKPD ini dan menegaskan pentingnya sinergi antara BPK dan pemerintah daerah dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Penyerahan LKPD Un-Audited ini menjadi bagian dari tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Daerah kepada publik. (ndi)

BACA JUGA : Masyarakat Katingan Kini Bisa Urus Paspor di MPP