PURUK CAHU – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Murung Raya (Mura) terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan nasib ratusan Tenaga Non ASN yang telah dirumahkan sejak beberapa bulan terakhir, akibat pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bupati Murung Raya, Heriyus SE, menegaskan bahwa tenaga Non ASN, khususnya di sektor kesehatan dan pendidikan, masih sangat dibutuhkan, terutama di daerah pelosok.
“Pemberlakuan UU ASN berdampak pada struktur tenaga kerja kita. Banyak sekolah dan puskesmas mengalami kekosongan, terutama di kecamatan dan desa,” ujar Heriyus, Jumat (16/5).
Pemkab Mura telah menggelar Rapat Koordinasi untuk merumuskan solusi, termasuk konsultasi langsung ke Kemendagri RI dan Kemenpan RB RI.
Namun hingga kini, belum ada kebijakan pusat yang memberikan kelonggaran fleksibel bagi pemerintah daerah dalam mengelola kebutuhan mendesak tersebut.
Sebagai langkah awal, Pemkab Mura bersama dinas teknis tengah menyiapkan skema BLUD untuk tenaga kesehatan, dan pemanfaatan Dana BOS guna mempertahankan tenaga pendidik di sekolah.
“Untuk sektor lain di luar pendidikan dan kesehatan, skema kontrak individu akan diupayakan sebagai solusi jangka pendek,” tambah Heriyus.
Selanjutnya, rencana solusi-solusi tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama DPRD Murung Raya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan harapan melahirkan kebijakan yang pro-rakyat.
“Kami berharap, melalui sinergi antara eksekutif dan legislatif, kita dapat menemukan jalan keluar terbaik demi pelayanan publik dan kepentingan masyarakat,” pungkas Bupati. (udi/cen)
BACA JUGA : Bupati Lepas 248 Kontingen Mura Ikuti FBIM 2025, Target Juara Umum!