KUALA PEMBUANG – Bupati Seruyan, Ahmad Selanor Wanda, dibuat terkejut saat mengetahui adanya perawat di RSUD Kuala Pembuang yang harus menjalani tripel shift atau tiga giliran kerja dalam satu hari. Hal ini diungkapkan saat dirinya melakukan kunjungan langsung ke rumah sakit tersebut, baru-baru ini.
Menanggapi temuan tersebut, Bupati Ahmad menegaskan bahwa kondisi seperti itu tidak sesuai aturan jam kerja tenaga kesehatan. Ia menilai pembagian shift yang mengharuskan perawat bekerja hingga tiga kali dalam sehari sangat tidak manusiawi dan bisa berdampak buruk pada kesehatan serta keselamatan petugas medis itu sendiri.
“Kalau sampai perawat harus kerja tiga shift dalam satu hari, itu artinya ada yang salah dalam manajemen shift-nya. Tidak mungkin orang dipaksa kerja 24 jam penuh. Sesuai aturan, batas jam kerja per hari itu hanya delapan jam tiga puluh menit,” tegas Bupati.
Ia juga menyebut, bahwa pembagian shift harus disesuaikan dengan ketersediaan tenaga medis dan kebutuhan layanan 24 jam. Jika sampai terjadi tripel shift, artinya ada kekurangan tenaga yang perlu segera diatasi.
“Kalau memang kurang, ya harus ditambah. Jangan sampai satu orang diputar terus-terusan. Ini bukan cuma soal pelayanan, tapi juga kesehatan dan keselamatan tenaga medis,” ujarnya.
Bupati juga mengingatkan soal hak-hak tenaga kesehatan yang menjalani lembur atau kerja di luar jam normal. Ia menegaskan setiap lembur wajib dihitung sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk insentifnya.
“Kalau mereka lembur, itu wajib dihitung dan dibayar sesuai aturan. Jangan sampai kita tutup mata. Ini tugas kita bersama untuk menegakkan hak tenaga kesehatan,” pungkasnya.
Pemerintah Kabupaten Seruyan, lanjutnya, berkomitmen meningkatkan kualitas layanan kesehatan di daerah, dengan memastikan seluruh tenaga medis bekerja dalam kondisi yang layak dan manusiawi. (yad/cen)
BACA JUGA : Bupati Seruyan Tinjau RSUD Kuala Pembuang, Soroti Peningkatan Layanan dan Infrastruktur