NANGA BULIK – Polres Lamandau kembali mencetak prestasi dalam upaya pemberantasan narkoba jenis sabu-sabu di wilayahnya.
Baru-baru ini, aparat berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram. Namun, hingga kini pihak kepolisian belum menggelar rilis resmi karena kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan.
Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, membenarkan adanya penangkapan tersebut saat diwawancarai usai menghadiri sidang vonis kurir sabu seberat 50,6 kg beberapa waktu lalu.
“Kami memang ada tangkapan baru yang jumlahnya cukup besar. Saat ini kasusnya masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan lebih luas. Setelah itu akan kami sampaikan secara resmi,” ujar Kapolres.
Ia menjelaskan, barang bukti sabu yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai 2 kilogram. Tim Satresnarkoba saat ini tengah melakukan penyelidikan intensif untuk menelusuri jaringan narkotika lintas provinsi yang diduga menjadi pemasok utama.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Lamandau, Riko Porwanto, yang juga pernah menjabat sebagai Kepala BNNK Lamandau, mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan aparat penegak hukum.
Riko juga menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang menjatuhkan hukuman mati kepada kurir sabu seberat 50,6 kg.
“Kami mengapresiasi putusan ini. Semoga memberikan efek jera. Tapi yang terpenting adalah menelusuri sumber barangnya, jangan hanya berhenti di kurir, tapi terus ke bandar besar dan produsen,” tegas Riko.
Menurutnya, dari beberapa kasus yang berhasil diungkap, terdapat kesamaan pola dan kemasan sabu yang menggunakan bungkus teh asal Tiongkok.
“Berkali-kali ditemukan dalam kemasan yang sama, hanya cara penyelundupannya yang berbeda. Ini menunjukkan kemungkinan besar berasal dari jaringan yang sama,” tambahnya.
Ia berharap,Polres Lamandau bersama BNN terus konsisten menelusuri jaringan narkotika ini hingga ke akar-akarnya untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Lamandau dan sekitarnya. (han/cen)
BACA JUGA : Polres Lamandau Berhasil Amankan 33 Kg Lebih Sabu