KUALA KAPUAS – Sepasang pria-wanita berinisial S (36) dan J (28) harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
Keduanya diamankan oleh petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas saat dilakukan penggerebekan di rumah J yang berada di Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudahrma melalui Kasat Narkoba AKP Hengky Prasetyo mengungkapkan, penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat dan penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh timnya.
“Kami mengamankan dua pelaku, S dan J, di rumah J. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan narkoba jenis sabu dengan berat total sekitar 19 gram,” ujar Hengky, Sabtu (4/5/2025).
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu kantong plastik hitam dan uang tunai sebesar Rp500.000 yang diduga hasil dari transaksi narkoba.
“Seluruh barang bukti beserta kedua tersangka telah kami bawa ke Mapolres Kapuas untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kini, keduanya harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Aparat Polres Kapuas menegaskan akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. (alx/cen)
BACA JUGA : Kapolres Kapuas Pimpin Sertijab Kapolsek Kapuas Hulu