Satpol PP Kota Palangka Raya Tertibkan PKL di Atas Drainase

pkl
Satpol PP Kota Palangka Raya melkaukan penertiban terhadap PKL di salah satu ruas jalan Kota Palangka Raya, Senin (28/4/2025).  Foto: Satpol PP Palangka Raya

PALANGKA RAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya kembali melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di lokasi terlarang, termasuk di atas saluran drainase, Senin (28/4/2025).

Patroli yang dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Palangka Raya, Berlianto, ini menyasar sejumlah ruas jalan utama yang kerap menjadi lokasi aktivitas jual beli oleh PKL.

Kegiatan tersebut turut melibatkan tim gabungan sebagai upaya menegakkan peraturan daerah dan menciptakan ketertiban umum.

“Patroli kami lakukan secara humanis. Pedagang yang kedapatan melanggar diberikan waktu selama 7×24 jam untuk menata atau memindahkan lapaknya ke lokasi yang telah ditentukan pemerintah,” ujar Berlianto, Selasa (29/4/2025).

Ia menjelaskan, bagi lapak atau bangunan yang berdiri di atas drainase dan tidak dapat dipindahkan secara langsung, pihaknya akan menempelkan stiker peringatan serta surat pernyataan yang ditandatangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Langkah penertiban ini mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat. Juga merujuk pada Perda Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pengawasan PKL serta Surat Edaran terkait larangan pendirian bangunan di atas saluran air dan drainase.

“Penertiban ini bukan untuk mematikan usaha masyarakat, tapi agar tidak menimbulkan gangguan seperti penyumbatan saluran air, kemacetan lalu lintas, atau membahayakan keselamatan pengguna jalan,” jelasnya.

Berlianto menegaskan, keberadaan PKL harus tetap mempertimbangkan aspek keselamatan, kebersihan, dan keindahan kota.

“Penataan ini merupakan bagian dari upaya bersama menciptakan kota yang tertib, aman, nyaman, dan bersih bagi semua pihak, termasuk pedagang,” tegasnya.

Satpol PP berkomitmen untuk terus melakukan patroli rutin guna menindaklanjuti pelanggaran dan menjaga ketertiban di ruang publik Kota Palangka Raya. (rdo/cen)

BACA JUGA : BPPRD Palangka Raya Gencarkan Pengawasan Aktivitas Galian C