PULANG PISAU – Bupati Pulang Pisau (Pulpis), H Ahmad Rifa’i, mengaku bahwa pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polres Pulang Pisau sangat mudah dan cepat.
Hal itu disampaikan Bupati Pulang Pisau H Ahmad Rifa’i pada saat membuat SIM baru di Polres Pulang Pisau, Senin (14/4/2025)
“Saya hari ini melakukan pembuatan SIM baru. Karena kemarin saya lupa memperpanjang SIM sehingga harus membuat SIM baru, ” kata Bupati H Ahmad Rifa’i.
“Alhamdulillah, pelayanan terkait pembuatan SIM di Satlantas Polres Pulang Pisau, saya pribadi dan saya tadi tanya langsung kepada masyarakat, pelayanannya sangat mudah, cepat dan diberikan arahan oleh para petugas,” ucapnya.
Bupati berharap, kepada masyarakat Kabupaten Pulang Pisau yang sudah mencukupi umur dan memiliki kendaraan pribadi, baik R2, R4 dan seterusnya agar membuat SIM C untuk kendaraan R2 dan SIM A untuk mengemudikan kendaraan R4 atau mobil pribadi.
“Surat Izin Mengemudi atau SIM ini merupakan salah syarat bagi pengendara atau pengemudi pada saat berkendara atau mengemudikan kendaraan di jalan raya, sehingga wajib dimiliki masyarakat yang sudah mencukupi umur pada saat berkendara atau mengemudikan kendaraan di jalan raya,” pungkasnya.
Sementara Kasatlantas Polres Pulang Pisau, Iptu Divani Mareta Astuti, mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Pulang Pisau yang sudah cukup umur dan akan melakukan pembuatan SIM bahwa saat ini pelayanan pembuatan SIM sangat mudah dan gampang.
“Masyarakat yang akan membuat SIM datang langsung ke Satlantas Polres Pulang Pisau, karena untuk persyaratannya cukup mudah dan sudah disosialisasikan dan diinformasikan melalui media sosial,” kata Kasatlantas. (ung/cen)