PURUK CAHU – Kebijakan pemerintah memutuskan hubungan kerja atau kontrak kepada tenaga pendidik berstatus honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun baru-baru ini mendapat sorotan dari anggota DPRD Murung Raya (Mura).
Ketua Komisi II DPRD Mura Bebie S Sos SH MM M AP, mengatakan pihaknya mendukung langkah dan kebijakan strategis pemerintah. Tentunya katanya, harus tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tentunya kondisi ini sangat mempengaruhi keberlanjutan pendidikan, terutama kabupaten kita yang kondisinya masih kekurangan tenaga guru,” kata politisi asal partai PDI Perjuangan ini saat dikonfirmasi awak media, Senin (7/4/2025).
Menurutnya, saat ini pemerintah daerah khususnya bupati dan wakil bupati tentu akan segera mengambil langkah cepat untuk mengatasi permasalah tersebut.
Legislator asal Dapil Murung Raya II ini, juga mengungkapkan beberapa pendapatnya terkait langkah-langkah yang dapat menjadi masukan bagi pemerintah daerah. Diantaranya pemerintah daerah dapat menggandeng sektor swasta atau lembaga pendidikan nonpemerintah untuk mencari solusi bersama dalam memberdayakan guru honorer.
“Tentunya kondisi ini menjadi tugas kita bersama, dengan mendukung upaya dan langkah kebijakan pemerintah daerah, untuk tetap memperjuangkan guru honorer daerah dapat terus mengabdi dan berkarya untuk kemajuan dunia pendidikan di Kabupaten Murung,” tandasnya. (udi/cen)