KUALA KURUN – Pada rapat paripurna ke-8 masa persidangan I Tahun 2024, pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunung Mas (Gumas) menyampaikan, sejumlah poin terkait laporan badan anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD Tahun Anggaran (TA) 2025.
“Berdasarkan rumusan pembicaraan dan penelaahan dalam Rapat Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemda, RAPBD TA. 2025 telah di sepakati pagu Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp.1.330.915.024.375,00 bersumber dari PAD sebesar Rp. 111.699.996.375,00,” jelas Jubir Banggar DPRD Gumas, Rayaniati Djangkan, Senin (25/11/2024).
Lalu, ujarnya, Pendapatan Transfer sebesar Rp. 1.212.015.028.000. Kemudian lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp.7.200.000.000,00. di Belanja Daerah sebesar Rp.1.400.017.698.081,00 dan Selisih antara APBD mengakibatkan terjadinya Defisit sebesar Rp. 69.102.673.706,00.
Kemudian, sambung dia, penerimaan Pembiayaan sebesar Rp. 69.102.673.706,00, pengeluaran Pembiayaan sebesar nol rupiah, sehingga terdapat Pembiayaan Netto sebesar Rp. 69.102.673.706,00 dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) Daerah Tahun Berkenaan sebesar Rp.0 saja.
“Maka rancangan APBD TA.2025, telah dirinci dan dibagi ke masing-masing Perangkat Daerah yang dituangkan dalam program kegiatan. Juga telah disetujui dan disepakati di dalam Pembahasan bersama oleh Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah di rapat yang terhormat ini,” pungkasnya. (nya/abe)