Dewan Gumas Gelar Rapat Pengumuman Ketua Defenitif DPRD

Dewan Gumas
Ketua Sementara DPRD Gumas, Herbert Y. Asin, Wakil Ketua Nomi Aprilia dan Pj Bupati Herson B Aden saat mengumumkan ketua defenitif di gedung dewan, Selasa (1/10/2024) sore. Foto: Sepanya

KUALA KURUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar Rapat Paripurna Pengumuman Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Gumas Nomor: 100.1.4.2/31/DPRD/IX/2024 tentang Calon Pimpinan Definitif DPRD dengan masa Jabatan 2024-2029.

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh anggota DPRD Gumas sebanyak 21 orang, Sekwan, Asisten I, II, III, Staf Ahli, serta dihadiri Forkopimda yakni Pabung 1016/PLK di Gumas dan Wakapores Gumas, kemudian dihadiri Kepala BUMD serta Kepala OPD setempat.

Ketua Sementara DPRD Gumas Herbert Y. Asin menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta memperhatikan Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya, dari Partai PDIP dan dari partai Perindo.

“Dengan ini diumumkan Calon Pimpinan Definitif DPRD Gumas, yakni Calon Ketua Binartha dari Partai Golkar, Calon Wakil Ketua I Nomi Aprilia dari PDIP, Calon Wakil Ketua II Espriadi,” kata Herbert Y. Asin, Selasa (1/10/2024).

Dengan demikian ujar dia, pengumuman ini sabagai salah satu syarat untuk disampaikan kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah. Selain itu, berdasarkan Surat DPP Partai Golkar Nomor B-231/DPP/ GOLKAR/IX/2024, tanggal 11 September 2024, perihal Penetapan Pimpinan DPRD Kabupaten Gunung Mas.

Kemudian disampaikannya, sesuai Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor: 6668 /IN/DPP/IX/2024, tanggal 13 September 2024, perihal Pengesahan dan Penetapan Pimpinan DPRD Kabupaten Gunung Mas.

Setelah itu sambung dia, sesuai surat keputusan DPP Partai Perindo Nomor : 004-SK/DPP-PARTAI PERINDO/IX/2024, tanggal 13 September 2024, tentang Pembentukan Fraksi dan Alat Kelengkapan Dewan Partai Perindo pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Juga ada Lampiran SK Nomor: 004-SK/DPP-PARTAI PERINDO/ IX/2024, Susunan Pimpinan, Fraksi dan Alat Kelengkapan Dewan Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah,” pungkasnya. (nya/abe)