KASONGAN – Pihak DPRD Kabupaten Katingan melaksanakan Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024, Senin (30/9/2024). Paripurna Kali ini, dalam rangka penyampaian Usul Peresmian Pengangkatan Pimpinan Definitif DPRD Kabupaten Katingan (Ketua DPRD) Masa Jabatan 2024-2029.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua Sementara DPRD Katingan, Yudea Pratidina didampingi Wakil Ketua Sementara, Nanang Suriansyah, SP dan dihadiri 20 anggota dewan. Sementara dari eksekutif, dihadiri oleh Sekda Katingan, Pransang, S.Sos dan sejumlah Kepala OPD dan perwakilannya.
Adapun nama yang diusulkan sebagai calon Ketua DPRD Katingan Masa Jabatan 2024-2029 adalah Marwan Susanto, S.Sos, MAP. Kader Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini, sebelumnya juga menjabat sebagai Ketua DPRD Katingan periode 2019-2024.
Saat memimpin paripurna, Ketua Sementara DPRD Katingan menyampaikan bahwa Usul Peresmian Pengangkatan Pimpinan Definitif DPRD Kabupaten Katingan, yaitu Ketua DPRD Masa Jabatan 2024-2029 ini sebagaimana amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Dalam Pasal 165 ayat (4) disebutkan, bahwa Ketua dan Wakil Ketua DPRD kabupaten/kota diresmikan dengan keputusan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat,” tuturnya.
Kedua, lanjut Yudea, sebagaimana Surat Gubernur Kalimantan Tengah tanggal 30 Agustus 2024, tentang Penyampaian Berkas Usul Pengangkatan Pimpinan Definitif DPRD Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2024-2029.
“Berdasarkan surat itu, kelengkapan persyaratan pengajuan pengangkatan pimpinan.anggota DPRD Kabupaten/Kota kepada Gubernur Kalimantan Tengah melalui Rapat paripurna,” ujarnya.
Selanjutnya, Surat Edaran Mendagri RI Nomor 100.2.1.3/3434/SJ huruf E angka 4 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelantikan Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota Masa Jabatan 2024-2029.
“Sehubungan dengan ketentuan hal-hal tersebut di atas, Pimpinan Sementara DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota dapat memproses usulan calon Pimpinan Definitif tanpa menunggu semua partai politik yang memiliki hak mengisi kursi Pimpinan DPRD Provinsi, Kota dan Kabupaten untuk mengajukan calon Pimpinan definitif,” jelasnya.
Dia mengatakan, bahwa proses itu dapat dilakukan dengan ketentuan minimal sudah ada usulan satu orang unsur calon Pimpinan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
“Sehingga, usulan Calon Pimpinan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota dapat diusulkan setelah adanya usulan partai politik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Ketua Sementara DPRD Katingan.
Selain itu, sebagaimana Surat DPP PDI Perjuangan Nomor 6664/IN/DPP/IX/2024 tanggal 13 September 2024 perihal Pengesahan dan Penetapan Pimpinan DPRD Kabupaten Katingan. Kemudian, Surat Pengantar DPC PDIP Kabupaten Katingan Nomor 385/Ex/DPC-PDIP/62.06/IX/2024 tanggal 26 September 2024, perihal Pengantar SK DPP PDIP tentang Ketua DPRD Definitif Periode 2024-2029.
Setelah disetujui seluruh anggota dewan yang hadir, dilakukan penandatanganan Surat Keputusan DPRD Katingan dan Berita Acara Penyampaian Usul Peresmian Pengangkatan Pimpinan Definitif DPRD Kabupaten Katingan Masa Jabatan 2024-2029. Selanjutnya, dokumen tersebut diserahkan kepada Sekda Katingan.
“Kami informasikan, Surat Keputusan DPRD Katingan ini akan diteruskan kepada Gubernur Kalimantan Tengah melalui Bupati Katingan. Tujuannya, untuk mendapatkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Definitif (Ketua DPRD Katingan) Masa Jabatan 2024-2029,” kata Yudea. (ndi)