fbpx

Maju Pilkada, Edy Pratowo akan Cuti sebagai Wagub Kalteng

edy pratowo
Wagub Kalteng, H. Edy Pratowo saat diwawancarai awak media, Senin (2/9/24). FOTO: IFA

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Edy Pratowo, mengumumkan rencananya untuk mengambil cuti dari jabatannya sehubungan dengan partisipasinya dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Wagub menjelaskan, bahwa sesuai dengan keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dirinya harus memulai cuti setelah penetapan calon pada tanggal 22 September mendatang.

“Kalau menurut keputusan Kemendagri, setelah penetapan nanti di tanggal 22 September, saya akan memulai cuti dari jabatan saya sebagai wakil gubernur,” ujarnya, Senin (2/9/24).

Wagub juga menjelaskan perbedaan peraturan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dibandingkan dengan pejabat daerah seperti dirinya. Dimana, ASN yang terlibat dalam Pilkada diwajibkan untuk mengajukan pemberhentian dari jabatannya.

Pun untuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Nuryakin. Dikatakannya telah mengajukan proses pemberhentian untuk ASN yang ingin terlibat dalam kontestasi pilkada. Hal ini merupakan langkah formal yang harus diikuti oleh ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, pejabat yang berada dalam posisi satu linear dengan dirinya seperti wagub, hanya diwajibkan untuk mengambil cuti.

“Pengajuan pemberhentian untuk ASN sudah dilakukan, dan mereka harus berhenti dari jabatannya. Sedangkan untuk posisi satu linear, seperti saya, cukup dengan cuti saja,” jelasnya.

Menurutnya, proses cuti ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa semua pejabat dan ASN mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Kemendagri dalam rangka menjaga integritas dan transparansi pemilihan.

“Saya berharap persiapan ini dapat berjalan lancar dan sesuai dengan jadwal, serta mematuhi semua peraturan yang berlaku,” tandasnya. (ifa/cen)