Polres Pulpis Amankan Ratusan Botol Miras dan 1,76 Gram Sabu

miras
Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita didampingi Kasat Reskrim, AKP Sugiharso, Kasatnarkoba, AKP Hairu Mondosiyoko, Kabag Ops AKP Tadik dan Kasi Humas, Kasat Samapta Iptu Sumijiyarto, AKP Daspin dan para Kapolsek di Polres Pulang Pisau, Kamis (1/8). Foto: Ung

PULANG PISAU – Hasil Operasi Cipta Kondisi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Telabang 2024 dalam rangka Pemeliharaan Kamtibmas (Harkamtibmas) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (Miras) dan narkotika jenis sabu-sabu.

Hal itu disampaikan, Kapolres Pulang Pisau (Pulpis) AKBP Mada Ramadita didampingi Kasat Reskrim, AKP Sugiharso, Kasatnarkoba, AKP Hairu Mondosiyoko, Kasat Samapta Iptu Sumijiyarto, Kabag Ops AKP Tadik dan Kasi Humas, AKP Daspin dan para kapolsek di Polres Pulang Pisau.

“Selama dilaksanakan Operasi Cipta Kondisi KRYD kurang lebih 45 hari, Polres Pulang Pisau bersama polsek jajarannya berhasil melakukan penegakan hukum 2 perkara tindak pidana, yakni tindak pidana narkotika, sajam dan 1 LP tindak pidana ringan, ” kata Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, Kamis (1/8).

Dijelaskan Kapolres, untuk tindak pidana narkotika itu terjadi di jalan Trans Kalimantan Km 23, Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir dengan tersangka MF (25) warga Selat Kabupaten Kapuas. Dari tangan tersangka Berhasil diamankan 1.76 gram narkotika jenis sabu dan sepeda motor.

Kemudian untuk tindak pidana senjata tajam (Sajam) dengan TKP di Polsek Maliku dengan tersangka MS.

“Nah untuk tindak pidana ringan (tipiring) itu berhasil mengamankan minuman keras dari berbagai merk sebanyak 154 botol dengan tersangka RF yang akan disidangkan secara tipiring,” jelasnya.

Kapolres menjelaskan, sasaran Operasi Cipta Kondisi KRYD ini adalah kegiatan penyakit masyarakat (Pekat) seperti narkotika, miras, senjata tajam, senjata api, premanisme dan penyakit masyarakat lainnya.

Dimana, kata Kapolres, Operasi Cipta Kondisi KRYD ini, selain melakukan penegakan hukum terhadap penyakit masyarakat, juga dengan memberikan imbauan dan teguran kepada masyarakat yang disinyalir atau diduga yang melakukan kegiatan-kegiatan membahayakan seperti balapan liar, berkumpul di jam yang lewat dan tidak sewajarnya. Kedepannya akan terus dilaksanakan untuk pemeliharaan Kamtibmas yang aman dan kondusif, apalagi sekarang ini sudah memasuki tahapan Pilkada serentak 2024.

“Kita saksikan bersama untuk barang bukti-barang bukti yang diamankan selama KRYD ini akan dikoordinasikan kembali dengan pihak Kejaksaan terkait dengan pemusnahannya, sambil menunggu dilaksanakan sidang tipiring. Saya mengajak kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Pulang Pisau untuk bersama-sama menciptakan Kamtibmas yang aman dan kondusif di lingkungan masing-masing ” pungkasnya. (ung/cen)