PULANG PISAU – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulang Pisau (Pulpis), Deddy Yuliansyah Rasyid, mengatakan pada tahun 2024 pihaknya telah berhasil menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sejumlah Rp 444.342.500.
“Terhitung mulai Januari hingga Juni 2024, kita telah berhasil menyetorkan uang PNBP sebanyak Rp.444.342.500 ke kas negara, ” ucap Deddy Yuliansyah Rasyid pada saat menggelar jumpa pers di kantor kejaksaan setempat, pekan tadi.
Selanjutnya, pada kesempatan itu juga melakukan rilis capaian kinerja masing-masing Bidang pada Tahun Anggaran (TA) 2024.
Bidang Intelijen berhasil melakukan penyelidikan sebanyak tiga kegiatan dan pengamanan sebanyak satu kegiatan dengan capaian kinerja 50 persen.
“Untuk kegiatan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) sebanyak satu kegiatan dengan capaian kinerja 50 persen,” katanya.
Sementara untuk program penerangan hukum sebanyak dua kegiatan dengan capaian kinerja 200 persen, penyuluhan hukum sebanyak 4 kegiatan Jaksa Masuk Sekolah dan Jaksa Menyapa sebanyak satu kegiatan dengan capaian kinerja 100 persen dan program Jaga Desa sebanyak dua kegiatan dengan sasaran 6 desa.
Kemudian untuk Bidang Pidana Umum (Pidum) Kajari menjelaskan, SPDP yang masuk sebanyak 49 perkara, dimana untuk tahap I yang masuk sebanyak 46 perkara, tahap II sebanyak 53 perkara.
“Untuk putusan di Pengadilan Negeri sebanyak 39 perkara, banding sebanyak 10 perkara, kasasi sebanyak 6 perkara, putusan Inkracht sebanyak 49 perkara dan peninjauan kembali (PK) sebanyak 3 perkara, ” kata Kajari sembari menambahkan untuk penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) sebanyak 1 perkara.
Ditambahkan Kajari untuk Bidang Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan penyelidikan sebanyak 3 perkara, penyidikan sebanyak 1 perkara, penuntutan sebanyak 4 perkara, eksekusi sebanyak 2 perkara, kasasi sebanyak 1 perkara dan peninjauan kembali (PK) sebanyak 1 perkara serta putusan Inkracht sebanyak 3 perkara.
“Bidang Pidsus Kejari Pulang Pisau berhasil dengan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp.207.850.000,” tandasnya.
Sementara untuk Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah melakukan pelayanan hukum sebanyak 18 pelayanan, bantuan hukum sebanyak 1 pelayanan, pertimbangan hukum sebanyak 5 pelayanan.
“Nah, untuk Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan berhasil melakukan penjualan barang rampasan yang telah diputuskan pengadilan sebesar Rp 181.796.000,” pungkasnya.
Kajari mengaku akan terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan penindakan hukum secara humanis dan profesional sesuai tugas dan fungsinya. (ung/cen)