Ratusan Gram Sabu dan Senpi Dimusnahkan

sabu
Kejari Kapuas memusnahkan barang bukti sajam hasil tangkapan dalam kasus pidana umum. FOTO: ALX

KUALA KAPUAS – Sebagai rangkaian memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kapuas, melaksanakan pemusnahan barang bukti dalam perkara Tindak Pidana Umum (Pidum).

Barang bukti tersebut sebagai hasil dari pengungkapan yang ditangani oleh Pidum Kejari Kapuas dan telah memiliki dan mempunyai kekuatan hukum tetap selama tahun 2024 ini.

Kepala Kejari Kapuas, Luthcas Rohman, mengatakan kegiatan dari pemusnaan barang bukti yang dilakukan pihaknya, merupakan barang bukti dalam kasus kriminal umum. Seperti tindak kasus narkoba, pencurian maupun tindak pidana pembunuhan.

“Ada 72 perkara yang telah memiliki hukum tetap ataupun sudah Inkrah, seperti narkoba, perlinak, pencurian dan lainnya, sehingga barang buktinya kami lakukan pemusnahan,” katanya, Rabu (24/7) kemarin.

Adapun dalam pemusnahan barang bukti seperti beberapa pakaian dan barang yang digunakan dalam kasus tindak pidana dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong menggunakan gerinda, serta blender yang telah disiapkan.

“Kalau pemusnahan narkoba sebanyak 258,52 gram dimusnahkan dengan di blender dan cairannya dibuang ke tempat yang aman, sedangkan senjata api (Senpi) ada dua buah. Yaitu senjata laras pendek dan amunisi peluru tajam delapan butir serta pistol airsoft gun satu buah itu kita potong dengan gerinda,” jelasnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Kapuas ini juga dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Kapuas, Pengadilan Negeri Kapuas, dan tamu undangan lainnya. (alx/cen)