Guru Ngaji Bejat Setubuhi Bocah Berulang Kali

guru
Pelaku berinisial MU berhasil diamankan Polres Kobar. FOTO: IST

PANGKALAN BUN – Seorang guru mengaji harus berurusan dengan hukum. Pasalnya, MU (47) nekat berbuat asusila terhadap anak yang masih berusia sembilan tahun.

Atas perbuatannya pelaku kini Berhasil diringkus anggota Polres Kotawaringin Barat (Kobar). Pelaku diketahui merupakan warga asal Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan.

“Korban tinggal bersama kakeknya. Tetangga mulai curiga saat melihat pelaku sering mengajak korban berboncengan dan jalan bersama,” beber Kasatreskrim Polres Kobar, AKP Yoga Panji saat dikonfirmasi, Selasa (23/7/2024).

Berbekal laporan tetangganya ini, kemudian sang kakek korban menanyakan terkait kecurigaan dan korban pun bersedia mengaku atas peristiwa yang dialami. Mirisnya, korban mengalami perbuatan bejat pelaku sejak lama.

“Dari keterangan pelaku, aksi persetubuhan sudah dilakukan sebanyak empat kali sejak tahun 2023 hingga 2024 ini. Korban tidak berani menceritakan hal tersebut karena ketakutan,” ungkap AKP Yoga Panji.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan Polres Kobar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (fit/cen)