KASONGAN – Pihak Satreskrim Polres Katingan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Minggu (07/07/2024). Lokasi kejadian di suatu tempat pangkas rambut sekitar Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir.
Dijelaskan Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Saladin, S.Tr.K, SIK dalam kasus dugaan asusila ini pihaknya telah berhasil diamankan seorang pemuda yang merupakan terduga pelaku, berinisial NJ (23).
Kronologis kejadian, awalnya pelaku mendatangi korban yang di sebuah penginapan, dengan maksud meminta tolong kepada korban. Karena tidak enak di penginapan, kemudian pelaku mengajak korban ke tempat kerja pelakunya.
Saat berada sebuat tempat pangkas rambut, korban langsung diajak ke ruang belakang tempat istirahat khusus pekerja. Sembari berbincang, tiba-tiba pelaku langsung memegang tangan. Korban sempat menolak, lalu pelaku mengambil senjata tajam (Sajam) jenis sabit sajam dan melakukan pengancaman sehingga terjadilah pencabulan.
“Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung mengantar korban pulang. Korban lalu menceritakan kejadian yang dialami kepada orang tuanya. Karena tidak terima, orang tua korban melapor ke Polres Katingan,” jelas Kasat Reskrim saat menyampaikan Pers Rilis, Senin (08/07/2024) siang.
Setelah menerima laporan, personel Satreskrim Polres Katingan langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti sajam yang digunakan untuk melakukan pengancaman. Saat ini, pelaku sudah berada di Mapolres Katingan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan akan. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 15 tahun,” ujar Saladin. (ndi/cen)