Jambret di CFD “Pria Setengah Abad” Diringkus Polisi

cfd
Pelaku penjambretan berinisial S saat digiring oleh petugas kepolisian. FOTO: JEFRIE/PROKALTENG.CO

PALANGKA RAYA – Beraksi di Car Free Day (CFD) Palangka Raya pada Minggu (7/7/2024) lalu, perampas alias penjambret perhiasan anak-anak berhasil diringkus polisi. Pelaku diketahui berinisial S (56). “Pria setengah abad” ini berasal dari Kalimantan Selatan.

“Pelaku S diamankan hari Minggu di area Car Free Day dengan dugaan melakukan pencurian kalung perhiasan terhadap anak-anak yang sedang berada di kerumunan CFD,” ucap Kapolsek Pahandut Kompol Volvy Apriana saat gelar perkara, Selasa (9/7/2024) dilansir dari prokalteng.co.

Menurut kapolsek, kasus tindak pidana tersebut masih dalam pengembangan. Pihaknya menduga keras bahwa aksi pelaku melakukan penjambretan ini, disinyalir berkelompok. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan anggotanya, berupa sebuah kalung perhiasan emas dan gunting.

“Pelaku untuk sementara disangkakan Pasal 363 KUHP tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan ancaman pidana paling lama 9 tahun,” ujar Volvy.

Saat disinggung terkait modus operandi yang dilancarkan pelaku, kapolsek menjelaskan, bahwa berdasarkan pemeriksaan sementara, satu orang pelaku memperlambat langkah korban dengan berjalan persis di depan korban. Sementara dua orang pelaku lainnya yang berada di belakang korban.

“Satu pelaku lainnya memotong kalung perhiasan korban menggunakan gunting. Incaran pelaku, kebanyakan perhiasan kalung,” ungkapnya seraya mengatakan bahwa pelaku bersama komplotannya diduga sering melakukan aksi tersebut di tempat keramaian.

Volvy Apriana mengatakan, pelaku tidak beraksi seorang diri. Masih ada beberapa komplotan lainnya di luar sana yang kini sedang diburu petugas.

“Kami mengimbau masyarakat khususnya orang tua agar lebih meningkatkan kewaspadaannya. Terlebih saat membawa anak ke tempat pusat keramaian seperti pasar dan juga Car Free Day,” tukasnya. (jef/hnd/kpg/cen)