KUALA KAPUAS – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas melaksanakan kegiatan pengukuhan terhadap perpanjangan masa jabatan para kepala desa (Kades) yang ada di Kabupaten Kapuas, Rabu (19/6) kemarin.
Kegiatan pengukuhan tersebut di aula rumah jabatan rujab Bupati Kabupaten Kapuas, dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi, yang dihadiri Pj tim TP-PKK Kabupaten Kapuas serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD), dan kades yang dikukuhkan.
Erlin Hardi menyampaikan, bahwa dengan adanya pengukuhan ini menjadikan perpanjangan masa jabatan para kades sebanyak 171 orang memiliki kepastian dalam jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun.
“Tentu harapannya dengan pengukuran ini kepada para kades agar dapat melaksanakan tugas dengan baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di daerah masing-masing,”ucapnya, Rabu (19/6) kemarin.
Dirinya juga menambahkan, pengukuhan ini melalui DPMD Kabupaten Kapuas yang sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang mana telah disetujui untuk melaksanakan kegiatan pengukuhan perpanjangan masa jabatan para kades tersebut.
“Dimana kegiatan pengukuran ini telah melalui aturan yang sudah disampaikan ke pihak Mendagri dan telah disetujui hingga pada hari ini dilakukan pengukuhan kepada 171 para kades yang mendapatkan perpanjangan waktu dua tahun,” pungkasnya.
Di tempat yang sama, Kepala DPMD Kabupaten Kapuas, Budi Kurniawan, menjelaskan bahwa menjalankan amanat Undang-Undang No 3 Tahun 2024 yang mana merupakan perubahan pertama atas Undang-Undang 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Dimana dalam undang-undang tersebut yang wajib dilaksanakan yaitu tentang perpanjangan waktu dari enam tahun ke delapan tahun untuk para kades, serta kegiatan ini juga sebagai tindak lanjuti dari surat edaran kepada kabupaten/kota dan juga provinsi, melaksanakan pengukuhan perpanjangan desa paling lambat akhir bulan juni 2024,” jelasnya. (alx)