PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya mengalami kesulitan dalam pembayaran listrik pada sejumlah penerangan jalan umum (PJU). Hal itu disebabkan sebagian PJU belum memiliki meteran listrik resmi. Hal itu agar tidak menjadi kendala berkepanjangan, pemerintah kemudian menjalin kerja sama dengan PLN, sekaligus menertibkan meterisasi fasilitas PJU.
“Langkah ini diambil untuk mengatasi berbagai kendala yang selama ini dihadapi dalam pembayaran listrik PJU dan untuk meningkatkan efisiensi serta transparansi,” kata Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu usai penandatanganan kerja sama dengan PLN, Rabu (12/6/2024).
Hera menjelaskan, dikarenakan belum termeterisasi, pihaknya mengalami kesulitan dalam membayar listrik PJU. Ketidakjelasan itu membuat penagihan menyebabkan masalah dalam pemenuhan kewajiban pembayaran listrik.
Selain itu, inisiatif ini juga bertujuan, untuk mencegah orang atau oknum yang secara ilegal mengaitkan listrik PJU. Tentunya itu merugikan daerah, karena listrik disalahgunakan.
“Kami ingin mencegah oknum yang secara ilegal menyambungkan listrik PJU ke rumah mereka (oknum, red). Ini merugikan pemerintah daerah, karena disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” ucapnya.
Hera juga, menyoroti adanya perumahan – perumahan yang membangun alat penerangan tanpa izin dari pemerintah kota.
“Beberapa perumahan membangun fasilitas penerangan tanpa izin dari Pemko. Ini harus ditertibkan, karena semua fasilitas penerangan harus sesuai dengan aturan dan mendapatkan izin resmi,” ujarnya.
Dengan adanya kerja sama dengan PLN, maka proses pendataan dan verifikasi terhadap seluruh fasilitas PJU akan lebih mudah.
Hera berharap, bahwa dengan langkah penertiban ini, pengelolaan PJU di Palangka Raya akan menjadi lebih transparan dan efisien.
“Kami berharap, penertiban ini akan meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan PJU, sehingga semua biaya listrik yang dibayar adalah sesuai dengan penggunaan yang sebenarnya,” imbuhnya. (ovi/abe)