Dewan Gumas Harapkan Anak Dibawah 18 Tahun Memiliki KIA   

Dewan Gumas
Anggota DPRD Gunung Mas, Dewi Sari saat menghadiri rapat paripurna. Foto: Sepanya

KUALA KURUN – Identitas atau jati diri anak anak usia dini memang perlu disiapkan lebih dini. Menanggapi itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunung Mas (Gumas) mendorong, seluruh orang tua di wilayah setempat agar mengurus identitas anak.

Karena itu, Anggota DPRD Kabupaten Gumas, Dewi Sari dengan mendorong semua orang tua di daerah ini agar mengurus Kartu Identitas Anak (KIA). Secara khusus, bagi anak berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah.

“Dengan memiliki KIA itu, anak kita sebagai identitas resmi, maka anak juga ada memiliki bukti berusia di bawah usia 18 tahun dan belum menikah,” kata Dewi Sari, kepada wartawan, Rabu (12/6).

Politisi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini menjelaskan, secara rinci, untuk membuat kartu anak atau KIA tidak terlalu rumit. Bahkan, ujarnya meyakini, masyarakat yang mendaftar tidak dipungut biaya atau gratis.

“Untuk itu, kami terus meminta dan mengimbau kepada orang tua agar segera mengurus KIA bagi anak-anak mereka. Khususnya yang berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah serta layak memiliki identitas anak,” tuturnya.

Diketahui, Dewi Sari juga ikut mengurus sendiri kartu KIA anaknya, untuk tiga orang anaknya yang berusia di bawah 17 tahun. Karena itulah, dia mengetahui dari proses mengurus KIA terbilang cepat asal persyaratan yang ditentukan telah ada dan disiapkan.

“Bagi orang tua agar diharapkan agar, segera mengurus KIA bagi anak-anaknya yang berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah. Jadi jangan sampai menunda-nunda, karena ini gratis tanpa pungutan,” imbuhnya. (nya/abe)