2 Pekan, 24 Tersangka Narkotika Diringkus

narkoba
Beberapa tersangka saat menyaksikan langsung barang bukti narkotika jenis sabu yang telah dimusnahkan lalu dibuang ke selokan, di Mapolres Kotim, Kamis (6/62024). FOTO: APRI

SAMPIT-Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 166 bungkus plastik atau 70,72 gram pada kurun waktu 2 minggu.

“Dalam 1 minggu kita telah menerima 23 laporan polisi, dan dalam 2 minggu kami berhasil mengungkapkan dan menangkap sebanyak 24 tersangka beserta barang buktinya,” kata Wakapolres Kotim, Kompol Tri Wibowo, Kamis (6/6/2024).

Barang haram yang akan dimusnahkan oleh Wakapolres Kotim bersama dengan instansi terkait di Mapolres Kotim tersebut diperkirakan mencapai Rp. 106.080.000.

“Dari pengungkapan kasus ini kurang lebih kita telah menyelamatkan 283 orang dari pengguna narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Tri mengakui, peredaran narkotika di Kabupaten Kotim sampai saat ini terbilang masih masif. Namun, pihaknya telah melakukan upaya sebaik mungkin dalam melakukan pencegahan beredar narkotik tersebut.

“Penindakan hukum ini merupakan bukti bahwa upaya terakhir kita dalam melakukan pencegahan. Dan ini juga menunjukkan komitmen kami dalam memberantas narkoba yang ada di Kotim,” tegasnya.

Dari adanya pemusnahan ini, lanjutnya, bisa disimpulkan bahwa peranan masyarakat Kotim dalam memberantas narkoba sangatlah dibutuhkan. Untuk itu, dirinya berharap agar masyarakat jangan sungkan untuk melaporkannya kepada pihak Kepolisian.

“Menindaklanjuti laporan itu merupakan satu bentuk komitmen kami kepada masyarakat agar bisa memberikan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat khususnya di Kotim,” tandasnya. (pri/cen)