Miliki Sabu Warga Kapuas Diringkus Polisi

kapuas
R warga Desa Tajepan, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, diringkus pihak Satresnarkoba Polres Kapuas. FOTO: POLRES KAPUAS

KUALA KAPUAS-Seorang pria berusia 36 tahun berinisial R warga Desa Tajepan, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, diringkus pihak Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas.

Dirinya diamankan di kediamannya di Desa Tajepan, karena memiliki barang haram narkoba jenis sabu-sabu yang diduga siap untuk diedarkan oleh pelaku.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek M melalui Kasat Narkoba AKP Subadi, membenarkan adanya penangkapan seorang pelaku diduga memiliki barang haram narkoba jenis sabu di wilayah Desa Tajepan.

“Pelaku kami amankan di kediamannya, usai kami melakukan penyelidikan di lokasi setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah tentang peredaran narkoba di Desa Tajepan,” katanya.

Dirinya menambahkan, dari tangan pelaku pihaknya berhasil menyita sebanyak belasan paket sabu-sabu dengan total berat sekitar 4,77 gram, yang langsung diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Ada sebanyak 17 paket plastik didalamnya berisi barang bukti diduga narkoba jenis sabu, ini telah kami lakukan penyitaan dan pelaku juga telah kami bawa ke kantor guna pemeriksaan untuk mendalam asal narkoba yang dimiliki pelaku,” jelasnya.

Akibat perbuatannya pelaku berinisial R (36) disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara. (alx)