Edar Sabu, Pria “Setengah Abad” Dibekuk Polisi

DIAMANKAN: Pelaku narkoba jenis sabu Berhasil diamankan petugas kepolisian. Foto:Ist

PULANG PISAU-Diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di pinggir Jalan Padat Karya, RT 01, Desa Pahawan, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, seorang pria berinisial J alias E 50 tahun alias “setengah abad” diamankan Satresnarkoba Polres Pulang Pisau, Minggu (5/5) sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas Satnarkoba Polres Pulang Pisau berhasil menemukan 9 bungkus plastik klip berisi kristal bening warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,32 gram.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita melalui Kasi Humas Polres Pulang Pisau AKP Daspin, mengatakan pengungkapan perkara sabu-sabu berat 3,32 gram dengan terduga pelaku J alias E berawal dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Anggota saat melaksanakan patroli mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika,” kata AKP Daspin, Selasa (7/5).

Dari laporan masyarakat tersebut, kata AKP Daspin, kemudian Anggota melaksanakan penyelidikan dan pengintaian. Lanjutnya, sekitar pukul 21.00 WIB telah tertangkap tangan seorang laki-laki yang mengaku berinisial J sedang berada di pinggir sedang berjualan narkotika jenis sabu.

“Pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat, ditemukan 9 bungkus plastik klip berisi kristal bening warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,32 gram dan uang tunai sebesar Rp. 200.000, ” kata AKP Daspin menjelaskan.

Atas kejadian tersebut, kata AKP Daspin, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Pulang Pisau guna proses penyidikan lebih lanjut. (ung/cen)