Daftar Jadi Bacalon, Nuryakin: Siap Ikuti Aturan yang Berlaku

WAWANCARA: Sekda Kalteng, H. Nuryakin, Senin (6/5/24) saat diwawancarai awak media. FOTO: IFA

PALANGKA RAYA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) umumkan penyerahan syarat dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baik Pemilihan Gubernur, Wali Kota maupun Bupati.

Diketahui, sejumlah nama telah mencalonkan diri sebagai bakal calon gubernur (Bacalon). Salah satu nama yang tidak terduga yakni Sekretaris Daerah (Sekda), H. Nuryakin. Belum lama ini dirinya mendaftarkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada partai NasDem dan Gerindra.

Terkait dengan keikutsertaannya dalam pilkada, ia menyampaikan tidak ada alasan khusus dalam keterlibatannya. Dimana pengakuannya keputusan kontestasi dalam Pilkada merupakan sebuah pilihan bagi setiap orang.

“Gak ada alasan lah, itu pilihan kok. Jadi gak ada alasan,” ujarnya, usai menghadiri kegiatan penilaian kinerja delapan aksi konvergensi penurunan stunting se-Kalteng di Bappedalitbang, Senin (6/5/24).

Seperti yang diketahui, saat ini Nuryakin menjabat sebagai Sekda Kalteng, yang juga berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur terkait ketentuan ASN yang maju ke Pilkada, di mana disebutkan dalam Pasal 56 dan 59 ayat 3 bahwa Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati maupun walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon, kecuali bupati yang ingin ikut pilkada diwajibkan cuti saja.

“Belum, kan ada PKPU bahwa PNS atau anggota DPRD yang mencalonkan itu mengundurkan diri pada saat ada penetapan calon pasangan oleh KPU,” tegasnya.

Kemudian, ia menjelaskan proses tersebut memakan waktu yang lama, dan memiliki proses tahapan yang panjang. Ia menegaskan bersedia mengikuti peraturan yang berlaku.

“Jadi inikan masih lama prosesnya, masih di penjaringan, masih disurvei. Ada komunikasi lebih lanjut, ada aturannya,” tandasnya. (ifa/cen)