Lagi Asyik Nongkrong, Pengedar Sabu Diringkus Polisi

PENGEDAR SABU: PN berhasil diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Murung Raya. FOTO: IST

PURUK CAHU-PN (33), pengedar narkotika jenis sabu-sabu tampak tertunduk lesu setelah diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura).

Ia ditangkap saat nongkrong di salah satu bengkel motor di kawasan Jalan A Yani, RT 10, RW III, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kota Puruk Cahu, pada Selasa (30/4/2024) lalu. Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas ditemukan lima paket sabu-sabu siap edar.

Namun petugas tidak berhenti sampai disitu saja, saat ditanya dimana tempat tinggalnya yang diakui pelaku menyewa kosan di Jalan Arjuna, Desa Bahitom. Polisi pun kembali menggeledah tempat tinggal PN dan berhasil menemukan dua paket sabu yang dibungkus kain hitam di lantai kosannya.

Kapolres Murung Raya AKBP Irwansah SIK MM melalui Kasatnarkoba Iptu Arif Dany Susanto SH MH, mengatakan bahwa keberhasilan pihaknya meringkus pelaku ini atas laporan masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Ia menjelaskan, bahwa dari pelaku PN ini jajarannya berhasil menemukan barang bukti tujuh paket sabu dengan berat total 18,33 gram, dan beberapa barang bukti lainnya.

“Selain 18,33 gram sabu-sabu, kita juga mengamankan barang bukti lain seperti HP, timbangan digital, pipet kaca, sendok sabu, tas hitam, dan uang tunai sejumlah Rp 800 ribu,” jelasnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Mura guna proses penyidikan lebih lanjut, dan kepada tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (udi/cen)