Dewan Gelar Paripurna Penyampaian LKPj Bupati 2023

lkpj bupati
Penandatanganan berkas saat paripurna II dalam rangka penyampaian LKPj Bupati 2023. Foto:Ist

MUARA TEWEH – DPRD Kabupaten Barito Utara (Batara) Kembali menggelar rapat Paripurna II dalam rangka penyampaian rekomendasi DPRD Barito Utara terhadap LKPj Bupati Barito Utara tahun 2023 di gedung DPRD, pada Senin 29 April 2024.

Rapat yang dilaksanakan secara terbuka ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Sastra Jaya dan dihadiri Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis, mewakili unsur FKPD, anggota DPRD, Asisten Sekda Bidang Pemerintahan, kepala perangkat daerah dan undangan lainnya.

Sebelum rapat paripurna dimulai, pimpinan rapat meminta Sekretaris DPRD menyampaikan laporan kehadiran anggota DPRD Barito Utara. Berdasarkan ketentuan pasal 121 Peraturan DPRD Barito Utara Nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD, maka rapat paripurna II telah memenuhi kuorum.

“Pada hari ini agenda kita adalah rapat paripurna II dalam rangka penyampaian rekomendasi DPRD Kabupaten Barito Utara tentang LKPJ Bupati Barito Utara tahun 2023,” kata Wakil Ketua II DPRD Sastra Jaya.

Pada kesempatan ini, Sekretaris DPRD Kabupaten Barito Utara, Drs. Edwin Tuah membacakan surat masuk Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Barito Utara Tahun Anggaran 2023 dan Penyampaian Pidato Pengantar Bupati Barito Utara terhadap Raperda tentang Pengelolaan Persampahan.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barito Utara, Sastra Jaya menyampaikan Rancangan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Barito Utara tentang Rekomendasi DPRD Kabupaten Barito Utara terhadap LKPJ Bupati Barito Utara Tahun Anggaran 2023 telah disetujui bersama, maka rancangan keputusan DPRD Kabupaten Barito Utara dimaksud kita tetapkan sebagai keputusan DPRD Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rekomendasi DPRD Kabupaten Barito Utara terhadap LKPJ Bupati Barito Utara Tahun Anggaran 2023 berupa Penyusunan Perencanaan dan Penyusunan Anggaran Pada Tahun Berjalan dan tahun berikutnya serta Penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Kebijakan Stategis Kepala Daerah.

“Mengingat bahwa rancangan keputusan DPRD Barito Utara tentang rekomendasi DPRD terhadap LKPJ disetujui bersama, maka rancangan keputusan DPRD Barito Utara ini kita tetapkan sebagai keputusan DPRD Barito Utara Nomor 1 tahun 2024 tentang rekomendasi DPRD Barito Utara terhadap LKPJ Bupati Barito Utara tahun anggaran 2023,” ucap Sastra Jaya.

Selanjutnya, Sastra Jaya melakukan Penandatanganan Keputusan DPRD Kabupaten Barito Utara oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Barito Utara dan selanjutnya diserahkan kepada Bupati Barito Utara. (tia/cen)