KASONGAN – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Katingan, Pransang, S.Sos mengikuti Sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), baru-baru ini.
Kegiatan yang digagas pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ini, dilaksanakan di Aula Hapakat Lantai III Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah.
Hadir pula kala itu, Sekda Provinsi Kalimantan Tengah Nuryakin, Komisioner Pokja JPT Rudiarto Sumarwono serta seluruh Sekda Kabupaten dan Kepala BKD Lingkup Provinsi Kalimantan Tengah.
Sekda Katingan mengatakan, UU No 20 Tahun 2023 adalah undang-undang yang mengatur mengenai ASN.
“Undang-undang ini mencakup berbagai aspek, seperti pengaturan hak dan kewajiban ASN, prosedur rekrutmen, promosi, disiplin, serta pengaturan terkait manajemen kepegawaian dalam pemerintahan,” jelasnya usai mengikuti sosialisasi.
Dalam sosialisasi itu, Komisioner Pokja JPT ingin agar jabatan pimpinan tinggi dapat diisi oleh Non PNS. Sebenarnya itu sudah diatur juga dalam Undang-Undang 5 tahun 2012, namun mereka batasi. Artinya apa, tidak semua jabatan pimpinan tinggi, Pratama, Madya dan Utama boleh diisi oleh Non PNS.
“Pihak Komisioner Pokja JPT sudah mengunci sembilan jabatan pimpinan tinggi Madya yang tidak boleh diisi oleh Non PNS. Pertama adalah pejabat pimpinan tinggi Madya, Eselon I yang berkaitan dengan keuangan negara, rahasia negara, BIN dan sebagainya, lalu bidang pertahanan,” kata Pransang.
Dia mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 ini seluruh instansi pemerintah, pusat, terutama daerah harus sudah menyelesaikan permasalahan tenaga Non ASN ini paling lambat bulan Desember 2024.
“Kalau mereka mau jadi PNS, harus ikut tes. Tetapi tes untuk tenaga honorer, tidak boleh bersama dengan anak-anak yang baru sarjana maupun fresh graduate. Karena pasti kemampuannya berbeda, jadi tesnya harus antara tenaga honorer itu sendiri saja,” imbuhnya.
Sekda menuturkan, bahwa Presiden memberi arahan agar pemerintah segera menindaklanjuti UU No. 20 Tahun 2023 tersebut. Pihak Kementerian PAN dan RB bersama instansi terkait, diminta terus mengebut penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintahan (RPP) Manajemen ASN.
“Beberapa substansi telah diselesaikan, antara lain terkait pengembangan kompetensi, pengelolaan kinerja, jenis dan kedudukan, perencanaan kebutuhan, pengadaan, digitalisasi, manajemen perubahan, evaluasi manajemen ASN, serta Nilai dasar kode etik dan kode perilaku ASN.RPP ini kemungkinan akan selesai pada akhir bulan April ini,” ucapnya. (ndi)