Ingat! ASN Dilarang Mudik Gunakan Kendaraan Dinas

WAWANCARA: Bupati Kotim, H Halikinnor saat diwawancarai awak media, Jumat (5/4/2024). FOTO: APRI

SAMPIT – Mendekati libur dan cuti bersama yang cukup panjang dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H, membuat sebagian besar pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan mudik keluar daerah.

Dalam hal itu, Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), H Halikinnor, menegaskan baik itu mudik lebaran maupun liburan ASN di larangan menggunakan kendaraan milik pemerintah.

“Sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk mudik lebaran,” ucap Halikinnor, Jumat (5/4/2024).

Dirinya berharap, ASN yang akan melakukan mudik harus mengerti dan paham dengan peraturan yang ada. Apabila adanya penemuan ASN menggunakan kendaraan dinas pada saat mudik lebaran, maka akan ada sanksi yang diberikan sesuai Peraturan Pemerintah No 94/2021.

“Seharusnya mereka sudah mengerti, karena bertahun-tahun larangan itu sudah ada dan apabila itu dilanggar maka akan sanksinya,” pungkasnya. (pri/cen)