PALANGKA RAYA – Dambung Raya adalah salah satu desa di Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Hal tersebut, berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Tabalong Provinsi Kalsel dengan Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Namun, hingga dikeluarkannya Peraturan Menteri dalam Negeri tersebut, masyarakat Desa Dambung bersikukuh menginginkan agar wilayah desa kembali menjadi bagian wilayah Kabupaten Bartim, Provinsi Kalteng, hingga mengajukan judicial review (pengujian peraturan perundang-undangan) kepada Mahkamah Agung (MA) terkait Permendagri Nomor 40 Tahun 2018.
Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng, H. Edy Pratowo, mengatakan memberikan dukungan secara penuh dan mengikuti jalan proses perjuangan Desa Dambung yang dulunya satu wilayah di Kalteng.
“Kita ikuti saja dulu, kita selalu mendukung dan membantu apalagi desa tersebut masih termasuk dalam kawasan wilayah Kalteng, jika memang batasan tersebut menjadi kawasan dan kewenangan kita, kita harus pertahankan,” ujarnya, Senin (25/3/2024).
Diketahui, warga Desa Dambung ingin kembali pada Kabupaten Bartim dan menjadi bagian kembali Provinsi Kalteng.
“Nanti kita akan lakukan inventaris datanya terlebih dahulu, yang dimaksudkan warga ingin kembali itu sesuai dengan ketentuan dan aturannya nanti akan kita teliti lebih lanjut,” pungkasnya. (ifa/cen)