PALANGKA RAYA-Kamera pengintai alias CCTV telah terpasang di sejumlah ruas jalan di Kota Palangka Raya. Kamera ini sebagai “mata-mata” kepolisian memantau pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas (Lalin).
BACA JUGA: Angkut 2,2 Ton Solar Tanpa Izin, Dua Pemuda Diciduk Polisi
Kasat Lantas Polresta Palangka Raya, Kompol Salahiddin, mengatakan saat ini, selain menggunakan tilang elektronik atau dikenal dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis yang dipasang di jalan, pihaknya juga menggunakan ETLE mobile yang akan terpasang sebagai perangkat petugas di lapangan. Kamera pemantau ini juga bisa mengetahui para pengendara yang terlibat dalam berbagai kejadian.
“CCTV ETLE ini tidak hanya untuk melakukan tilang elektronik, namun juga dapat mengetahui pelacakan daripada pelaku tabrak lari maupun aksi pencurian yang kabur disaat melewati ruas jalan yang terpasang kamera pemantau ini, “ ucap Salahiddin.
Di Kota Palangka Raya ini setidaknya sudah terpasang sebanyak 11 titik kamera pemantau CCTV ini.
“Saat ini terdapat 11 titik kamera CCTV yang telah terpasang di sebagian ruas jalan di Kota Palangka Raya, yakni dengan fungsi yang berbeda-beda tentunya,” ujarnya.
Dimana terdapat tiga fungsi dari kamera pemantau ini, yakni salah satunya untuk melakukan penindakan atas pelanggaran lalu lintas yang disebabkan bermain handphone dalam berkendara, merokok dalam berkendara, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman.
“11 titik kamera CCTV ini pun, sangat membantu petugas dalam melakukan pelacakan tindak pidana yakni seperti motor hilang dicuri, ataupun juga pelaku tabrak lari yang kabur, hal ini dapat memudahkan petugas untuk melakukan pengungkapan pelaku,” jelas Salahiddin.
Ia juga memberikan imbauan kepada masyarakat, agar lebih disiplin dalam berkendara utamakan keselamatan, perlu mematuhi semua aturan yang berlaku dalam berkendara, sehingga hal ini bisa mengurangi resiko kecelakaan dalam berkendara yang mungkin diawali dalam pelanggaran dalam berkendara. (ihz/cen)