fbpx

Pengedar Sabu di Muara Teweh Diringkus, Barbuk Ratusan Gram

Pengedar
DIAMANKAN: Tersangka BS alian BN diamankan oleh Satresnarkoba Polres Barito Utara, Sabtu (3/2). FOTO: IST

PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polres Barito Utara, berhasil mengungkap dan menangkap seorang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan total barang bukti seberat 443,49 gram.

BACA JUGA: Belasan Motor dan Puluhan Pembalap Liar Diamankan

Penangkapan ini dilakukan pada hari Sabtu (3/2/2024) malam pukul 21.21 WIB di Jalan Panglima Batur, Gang Pramuka, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Tersangka berinisial BS alian BN (30) warga Desa Jangkang Baru, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara, yang berhasil ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat.

Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasi Humas Polres Barito Utara, AKP Sugiya, mengkonfirmasi keberhasilan tim Satresnarkoba dalam mengungkap kasus ini.

“Penangkapan ini merupakan penangkapan yang paling besar barang buktinya disepanjang pengungkapan kasus narkoba di Barito Utara. Tentunya kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Barito Utara dan akan terus melakukan upaya penindakan sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, di tempat terpisah Kasatresnarkoba Polres Barito Utara, AKP Arie Indra Susilo, saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu dengan total berat 443,49 gram beserta alat bukti lainnya.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di Polres barito Utara guna menjalani proses penyidikan,” ungkap Kasatresnarkoba.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut AKP Arie, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rdo/cen)

Writer: KaltengokeEditor: Admin2