PALANGKA RAYA – Seorang paman bejat berinisial A (47) tega menyetubuhi keponakannya yang masih duduk di bangku sekolah tingkat sekolah dasar (SD).
BACA JUGA: Dewan Katingan Ajak Masyarakat Selalu Pererat Kebersamaan
Peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Barito Utara. Dan, dilaporkan kepada pihak yang berwajib pada Jumat 19 Januari 2024 lalu.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kapolsek Teweh Tengah, Kompol Riyanto Puji Raharjo, mengatakan korban digauli pelaku yang tak lain paman korban sendiri, sejak korban masih duduk di bangku kelas 4 SD.
“Pengakuan korban ia di gauli sebanyak 50 kali selama dari Kelas 4 SD sampai dengan kelas 6 SD,” ungkap Kapolsek, Rabu (23/1/2024) lalu.
Hal ini ketahuan oleh sang ibu korban yang merupakan adik dari pelaku curiga dengan perubahan dari anaknya.
“Korban tak berani melapor karena sering diancam jika menceritakan hal dilakukan pelaku. Saat diamankan pelaku sempat melawan, tapi berhasil diamankan oleh anggota kita,” ungkap Kapolsek.
Sementara pelaku mengaku melakukan perbuatannya lantaran sudah lama menduda.
“Korban dan ibunya tinggal di rumah kami. Ya saya sudah lama bercerai dengan istri sejak tahun 2019,” kata pelaku.
Atas perbuatannya pelaku bakal diancam pasal 82 Jo Pasal 76E Undang Undang RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*/cen)