fbpx

Kampanye Rapat Umum Ditetapkan di 17 Kecamatan

Rapat
RAPAT: KPU Kotim bersama parpol dan tim kampanye saat melakukan rapat penetapan jadwal kampanye rapat umum, di aula Rumah Pintar Pemilu KPU Kotim, Jumat (19/1/2024). FOTO: APRI/PE

SAMPIT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah menetapkan jadwal kampanye Pemilu Rapat Umum untuk partai politik dan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024 akan dimulai pada tanggal 21 Januari 2024.

BACA JUGA: Ratusan Nasi Bungkus dan Sembako Bagi Korban Banjir

“Sebagaimana dalam Peraturan KPU dan petunjuk teknis (juknis) KPU RI, bahwa rapat umum ini dimulai dari tanggal 21 Januari sampai dengan 10 Februari 2024, kurang lebih semalam 75 hari pelaksanaannya,” kata Ketua Plh KPU Kotim, Ependi, Jumat (19/1/2024).

Penetapan kampanye rapat umum tersebut ditetapkan setelah pihak KPU Kotim melakukan rapat bersama partai politik (parpol) maupun tim kampanye, di Aula Rumah Pintar Pemilu KPU Kotim.

Ependi menjelaskan, bahwa KPU RI telah menetapkan jadwal rapat umum ini dibagi menjadi tiga zona yakni zona A, B, dan C. Dan untuk Kalimantan Tengah mendapatkan zona C.

“Kalteng inikan ada 14 Kabupaten/Kota termasuk didalam zona C, sehingga partai pengusung calon presiden dan wakil presiden punya kesempatan untuk melakukan interval pelaksanaan kampanye rapat umum di Kalteng khusunya di Kotim, dan itu setiap harinya bergantian dimulai dari Paslon no urut 3 dari tanggal 21 Januari, Paslon no urut 1 tanggal 22 Januari, dan Paslon no urut 2 tanggal 23 Januari,” ungkapnya.

Dirinya juga menyampaikan, bahwa zona C terkhusus di Kalteng untuk kampanye rapat umum hanya dilaksanakan dari tanggal 21 Januari sampai dengan 7 Februari 2024. Sedangkan untuk metode kampanye lainnya itu sampai dengan 10 Februari 2024.

Lebih lanjutnya, pihak KPU Kotim juga telah menetapkan 17 kecamatan untuk tempat pelaksanaan rapat umum yang bisa digunakan. Untuk itu, tim kampanye dipersilahkan untuk melaksanakan kampanye rapat umum yang telah disediakan.

“Sebelum tim kampanye melakukan kampanye rapat umum, mereka wajib terlebih dahulu melaporkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye dari pihak Kepolisian. STTP ini juga berlaku untuk metode kampanye lainnya seperti rapat terbatas, tatap muka, dan lainnya,” jelasnya. (pri/cen)

Writer: kaltengokeEditor: admin2