KUALA KAPUAS-Anggota Satpol PP Kabupaten Kapuas mengamankan seorang wanita yang diduga sebagai pengemis.
BACA JUGA: Warga Puruk Cahu Keluhkan Minimnya TPS dan Drainase
Wanita tersebut melakukan aktivitasnya dengan meminta-minta di simpang empat lampu merah Jalan Patih Rumbih, Kuala Kapuas.
Diamankan seorang wanita tersebut dibenarkan oleh kepala Satpol PP Kapuas, Syahripin melalui Kepala Bidang Penegakan peraturan daerah (Perda), Ricky Adi Saputra.
Ricky Adi Saputra mengatakan, bahwa saat melakukan patroli pihaknya mendapati wanita tersebut sedang meminta-minta.
“Saat sedang patroli kami melihat seorang wanita sedang meminta-minta di Jalan Patih Rumbih, yang mana bisa mengganggu kegiatan masyarakat, jadi langsung kami amankan,” katanya saat dikonfirmasi Rabu (17/1/2024).
Dirinya juga menuturkan, wanita yang diamankan karena kedapatan meminta-minta telah melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum, Kebersihan dan Pertamanan.
“Serta juga yang bersangkutan ini melanggar Peraturan Bupati Kapuas Nomor 8 Tahun 2022 tentang Izin pengumpulan Uang atau Barang,” terangnya lagi.
Sementara itu, usai diamankan dan dilakukan pendataan wanita tersebut diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kapuas, untuk mendapatkan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
“Kami serahkan ke pihak dinsos untuk dibina, juga kami akan terus mengambil tindakan tegas kepada orang meminta-minta atau pengemis juga yang mengumpulkan uang atau barang tanpa izin,” jelasnya. (alx/cen)