fbpx

ASN Pemkab Mura Wajib Tertib dan Akuntabel Kelola Aset Daerah

ASN Pemkab Mura
Pj Bupati Murung Raya, Dr Hermon MSi. Foto: Yudi

PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura), terus berupaya melakukan penataan pengelolaan barang milik daerah yang tertib dan akuntabel, sesuai kaidah good governance. Juga sesuai kerangka hukum Peraturan Pemerintah Nomor 06/2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah.

Upaya ini disampaikan Pj Bupati Mura Dr Hermon MSi saat menerima dan melaksanakan penandatanganan berita acara penyerahan aset pemerintah daerah, di ruang kerjanya, Jumat (12/1/2024)

“Saya atas nama Pemerintah Daerah sangat mengapresiasi atas loyalitas, totalitas dalam hal pengabdian dan sikap yang profesional dari salah satu pejabat kita yang memasuki masa persiapan pensiun (MPP, red). Terlebih sikap dari beliau dengan kesadaran penuh menyerahkan aset daerah yang selama menjabat digunakan untuk pelayanan kepada masyarakat,” kata Hermon.

Hermon memaparkan, bahwa apa yang dilakukan oleh salah satu pejabat di jajaran Sekretariat Daerah yang berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c) ini merupakan sikap ASN yang profesional dan taat dengan aturan sesuai Peraturan Pemerintah tentang pengelolaan barang milik negara/daerah.

“Ini merupakan contoh totalitas dan profesionalisme yang wajib dilakukan oleh seluruh ASN, khususnya dilingkup Pemkab Mura. Sehingga upaya pemerintah pusat dan daerah dalam hal penataan dan pengeloaan barang milik pemerintah yang tertib dan akuntabel dapat segera tercapai,” tuturnya.

Pj Bupati ini juga menegaskan, jika semua pejabat daerah lingkup Pemkab Mura dapat mengikuti jejak dari salah satu staf ahli terbaik yang dimiliki Pemkab Mura, maka niscaya target good governance terkait pengelolaan, perencanaan dan pemanfaatan aset pemerintah daerah sesuai dengan peruntukannya.

“Upaya ini merupakan momentum untuk menginventarisir dan menata kembali aset Pemkab Mura yang selama ini masih belum tertangani dengan baik. Itu agar penggunaaan dan pemanfaatan aset negara sesuai dengan peruntukannya. Bahkan mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (udi/abe)