PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), menetapkan tujuan yang dicapai dalam 5 tahunan yakni meningkatkan profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam hal ini, BKPSDM Kabupaten Mura diharapkan menjadi koordinator dalam pelaksanaan di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia, sehingga visi dan misi Pemerintah Kabupaten Mura dapat tercapai.
Hal Itu seperti disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Mura, Rudi Roy menyikapi peraturan kepegawaian Negara no.03/2023 tentang angka kredit, kenaikan pangkat dan jenjang jabatan fungsional untuk di lingkup Pemkab Murung Raya.
“Untuk mencapai tujuan tersebut maka, BKPSDM menetapkan empat sasaran strategis adalah guna meningkatnya kualifikasi ASN, meningkatnya kompetensi aparatur sipil negara, meningkatnya kinerja ASN dan meningkatnya kedisiplinan ASN,” kata Rudi Roy, baru-baru Ini.
Seiring dengan semangat reformasi birokrasi Pemerintah, lanjutnya, dalam manajemen kepegawaian dan dinamisnya regulasi, aturan Perundang-undangan yang ada saat ini menuntut ASN juga secara cepat untuk beradaptasi dan menyesuaikan. Sehingga pencapaian tujuan-tujuan tersebut di atas dapat terlaksana.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Mura Lentine Miraya menjelaskan, bahwa sosialisasi Peraturan Badan Kepegawaian Negara No.03/2023, tentang angka kredit, kenaikan pangkat dan jenjang jabatan fungsional. Itu salah satu upaya yang dilakukan oleh BKPSDM Mura untuk menyesuaikan secara cepat dan beradaptasi terhadap tuntutan yang diberikan kepada ASN.
“Reformasi birokrasi pemerintah di bidang manajemen kepegawaian tertentu, memperhatikan tuntutan yang mengacu pada Perundang-undangan, dengan secara cepat menyesuaikan secara dinamis regulasi yang ada,” imbuhnya. (udi/abe)