PALANGKA RAYA – Bawaslu Kota Palangka Raya didampingi oleh anggota personel dari TNI, Polri, Satuan Pol PP juga dari instansi terkait, Senin (8/1/2024), melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di kawasan yang telah dilarang dalam peraturan yang ditetapkan.
BACA JUGA: Datang ke Gudang Logistik Pastikan Distribusi Aman
Kegiatan kali ini dipimpin langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Palangka Raya, Yansen.
BACA JUGA: Dewan Katingan Dukung Upaya Pemberdayaan Masyarakat Desa
“Hari ini kami melakukan penertiban kembali pada APK yang telah dipasang pada kawasan ataupun fasilitas yang telah dilarang,” ucap Yansen.
Untuk diketahui, kawasan maupun fasilitas yang dilarang untuk dipasangkannya APK yaitu, pemasangan pada pohon, fasilitas milik pemerintahan, kawasan pendidikan, juga tempat ibadah.
Penertiban APK ini tujuannya agar pemasangan APK tidak mengganggu pada tampilan keestetikan cantiknya Kota Palangka Raya.
Yansen menegaskan, pihaknya telah memberikan surat imbauan kepada para peserta pemilu yang melakukan pemasangan APK agar melakukan penertiban secara mandiri. Namun hal ini tidak ditanggapi oleh para peserta pemilu, maka dari inilah pihaknya melakukan penindakan penertiban APK.
Apabila masih melanggar, maka dilakukan penanganan dan penindakan akibat pelanggaran dengan berkoordinasi bersama stakeholder terkait.
“Pihaknya mengharapkan kepada seluruh peserta Pemilu untuk lebih memperhatikan APK yang dipasang sudah sesuai dengan peraturan PKPU No.15 Tahun 2023,” tutup Yansen. (ihz/cen)