DPRD Gumas Setuju Ada Peringatan Bagi ASN Double Job

Dewan setuju
Wakil Ketua DPRD Gumas Neni Yuliani saat menyampaikan Pandangan Umum Fraksi di gedung dewan, belum lama ini. Foto: Sepanya

KUALA KURUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengapresiasi, langkah tegas yang dilakukan pemerintah daerah (Pemda) setempat. Yakni dengan adanya ASN yang melanggar ketentuan peraturan pemerintah terkait kinerja ASN diduga double job.

“Kami sangat setuju saja dengan keputusan dari Pemda kalau dilakukannya peringatan, supaya  bisa dijadikan contoh juga kepada ASN yang lain. Sehingga tetap taat pada peraturan yang berlaku,” ucap Wakil Ketua DPRD Gumas Neni Yuliani, Senin (11/9/2023).

Menurut Wakil Ketua DPRD Gumas ini, bagi ASN supaya laksanakan tugas sesuai aturan, dan jangan sampai  melanggar, tentunya hal ini akan merugikan diri sendiri. Terlebih katanya, akan merugikan pemerintah yang telah membayar gaji double.

“Terkait adanya pelanggaran kewajiban dan larangan bagi oknum double Job dalam dua instansi patut ditanggapi serius dan harus diberikan teguran,” tuturnya.

Sementara itu, Bupati Gumas Jaya S Monong mengingatkan kepada ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayah kabupaten setempat agar tidak merangkap pekerjaan atau double job.

“Saya ingatkan bagi ASN baik PNS atau pun PPPK yang masih ada merangkap pekerjaan dalam instansi yang berbeda, jangan coba-coba untuk melakukan hal itu. Saya akan tindak tegas,” pungkasnya. (nya/abe)

BACA JUGA : DPRD Gumas Minta Masyarakat Waspada saat Melintasi Jalan Kurun–Palangka Raya