Polisi Ungkap Prostitusi Online Mucikari Aplikasi MiChat Berhasil Diamankan

Polisi Ungkap Prostitusi Online
PELAKU DIAMANKAN: Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, menginterogasi MI, pelaku TPPO yang berhasil diamankan. Foto: Ist

 PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau, mengungkap operasi bisnis haram di wilayah Kabupaten Lamandau. Seorang mucikari berinisial MI (22) diamankan oleh polisi atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Hal tersebut diungkap oleh petugas polisi saat melaksanakan razia di salah satu hotel di kota Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Jumat (16/6/2023) pukul 23.30 WIB.

Dalam press release polisi , Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, menyampaikan bahwa pengungkapan ini dilakukan saat melaksanakan kegiatan penyelidikan Tim TPPO.

Dibeberkan Bronto, petugas awalnya menemukan seorang perempuan berinisial DI (21) di salah satu kamar hotel sedang menunggu pelanggan.

“Dari hasil interogasi didapat informasi bahwa DI sebagai pekerja seks komersial (PSK) yang melakukan kegiatannya melalui aplikasi Michat yang dioperasikan oleh seseorang berinisial MI,” ujar AKBP Bronto, Senin (19/6/23).

Tak butuh waktu lama, Tim TPPO pun mengamankan MI di hotel yang sama. Saat diinterogasi MI mengakui telah menjual DI melakukan layanan seks dengan harga Rp 300 ribu.

“Ternyata MI menjajakan DI melalui aplikasi Michat telah dilakukan di Banjarmasin, Pangkalan Bun dan di Lamandau,” katanya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan jenis R4, delapan buah kondom atau alat kontrasepsi, satu set pakaian dan dua unit gawai dengan merk Samsung, serta uang tunai sebesar Rp 300 ribu.

Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun kurungan penjara.

Kapolres Lamandau juga berpesan kepada masyarakat agar mengawasi anak anaknya dengan sebaik baiknya, jangan mudah tergiur dengan iklan pekerjaan dengan gaji besar.

“Hal tersebut adalah cara pelaku TPPO untuk menjerat para korbannya, jika menemukan TPPO segera laporkan ke pihak kepolisian,” pungkasnya. (rdo/cen)

BACA JUGA: Ruko Kayu di Jalan Garuda Ludes Terbakar