Pencuri Kabel Rumsong di Siang Bolong Lebaran di Penjara

Pencuri Kabel Rumsong di Siang Bolong Lebaran di Penjara
INTEROGASI: Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M. Nababan (kiri) didampingi Kanit Jatanras Ipda Helmi saat menginterogasi Erlin pelaku pencurian kabel, Rabu (12/04/2023). Foto: ARDO

PALANGKA RAYA – Pencuri kabel dengan modus membobol rumah kosong (Rumsong) terjadi di Jalan Manunggal III, Kelurahan Langka, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Senin (10/04/2023) siang.

Erlin (22), warga Kapuas ini harus berurusan dengan hukum usai diamankan warga tengah mencuri kabel instalasi listrik dari sebuah rumah kosong.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasatreskrim, Kompol Ronny M. Nababan didampingi Kasi Humas, Iptu Sukrianto dan Kanit Jatanras Ipda Helmi, saat press realese, Rabu (12/4/2023) siang.

“Pelaku tertangkap tangan oleh warga setelah melakukan pencurian kabel listrik dari sebuah rumah kosong,” jata Kasatreskrim Kompol Ronny M. Nababan.

Ronny menjelaskan, tersangka nekat melakukan aksi pencurian saat siang hari sekitar pukul 12.00 WIB pada TKP tersebut, yang dilakukannya dengan berjalan kaki mulai dari kawasan Jalan M.H. Thamrin untuk menemukan rumah kosong.

“Tersangka menuju samping rumah dan membuka pintu yang terbuat dari seng dengan menariknya hingga terbuka dan kemudian langsung masuk ke dalamnya melalui celah tripleks,” jelasnya.

Saat berada di dalam rumah tersebut, tersangka pun segera memastikan kondisi listrik apakah menyala atau tidak, serta setelahnya melanjutkan untuk naik ke atas plafon untuk mencuri kabel-kabel listrik yang ada di sana.

Dengan menggunakan sejumlah peralatan seperti palu, tang, obeng dan karung yang telah dibawanya.

“Dia mulai memotong-motong kabel listrik dari plafon serta mencabut saklar rumah dan memasukkannya ke dalam tas ranselnya untuk dibawa pergi,” terang Ronny.

Saat hendak meninggal TKP saat itu, Erlin pun langsung dihampiri oleh warga setempat yang ternyata telah curiga dan mengetahui terjadinya aksi pencurian tersebut, serta kemudian diamankan dan diserahkan ke Polresta Palangka Raya.

Ronny juga membeberkan, bahwa tersangka telah melakukan aksi pencurian serupa di lima lokasi berbeda dengan situasu rumah yang ditinggal pemiliknya. Dalam setiap aksinya, ia dapat menjual satu kilo kabel seharga Rp 70 Ribu.

“Tersangka kini telah kita amankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami kenakan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun,” pungkasnya. (rdo/cen)

Baca Juga: Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi SP3 Dinilai Janggal