OPD Diminta Siapkan Data untuk BPKP

OPD Diminta Siapkan Data untuk BPKP
RAPAT: Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Suhaemi, saat memimpin rapat evaluasi program percepatan penurunan stunting di Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (11/4/2023). Foto: MMCKALTENG

PALANGKA RAYA – Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (KSDM) Suhaemi menyampaikan seluruh OPD terkait agar segera mempersiapkan data-data yang diperlukan oleh BPKP.

“Kita harapkan evaluasi dari BPKP bisa berjalan dengan baik untuk kita semua karena Kalteng masih dihantui dengan stunting. Meskipun berdasarkan data yang dihimpun ada penurunan, tetapi kita mempunyai target yang harus diselesaikan sesuai dengan pedoman RPJMD,” ucapnya dilansir dari mmckalteng.

Sementara Kepala Perwakilan BPKP Kalteng, Bambang Ari Setiono, mengatakan dalam hal ini pihaknya akan melakukan evaluasi pelaksanaan program penurunan stunting menyangkut lima pilar sebagaimana dimandatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

Kelima pilar tersebut adalah komitmen dan visi kepemimpinan nasional dan daerah, komunikasi perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat, konvergensi intervensi spesifik dan sensitif di pusat dan daerah, ketahanan pangan dan gizi, serta penguatan dan pengembangan sistem, data, informasi, riset, dan inovasi serta Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia (RAN-PASTI) yang telah disusun oleh BKKBN.

“Kita sudah ditargetkan dalam RPJMN, dalam hal ini perlu adanya pengawasan dan pengawalan oleh BPKP karena menyangkut program pemerintah. Dimana dananya cukup besar yang harus dipertanggungjawabkan tidak hanya pertanggungjawaban keuangan tetapi juga program,” kata Bambang Ari Setiono.

Bambang menjelaskan, teknis evaluasi oleh BPKP yaitu menilai capaian pemenuhan kriteria yang ada antara lain pemenuhan 5 pilar percepatan penurunan stunting, meliputi pilar kebijakan dan intervensi serta sebagainya. Kemudian terkait dengan penyediaan anggaran baik dana Dana Alokasi Khusus (DAK), kesehatan, pendidikan, pertanian termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Selanjutnya pembentukan TPPS dan pelaksanaan tugas, menilai intervensi program terkait ketepatan sasaran keluarga berisiko, menganalisis efektivitas dan efisiensi untuk pencapaian program penurunan stunting dan penyampaian rekomendasi. (cen)

Baca Juga: PAD Pajak Restoran Harus Dioptimalkan