PALANGKA RAYA – Sidang perdata wanprestasi antara Hok Kim alias Acen dan Alpin Laurence Dkk di Pengadilan Negeri Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus bergulir.
Sejumlah saksi-saksi terus dihadirkan Alpin Laurence, Yansen, Wahyu Daeny dan Sujatmiko selaku tergugat pada persidangan yang berlangsung pada Senin (10/04/2023).
Sugeng Aribowo, Kuasa Hukum Alpin Lawrence Dkk, mengatakan agenda sidang kali ini mendengarkan dua saksi yakni Cecep dan M Toyeb, selaku pekerja lama di kebun Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu.
“Saksi ini pekerja lama di lokasi itu, sehingga mengetahui seluk beluk masalah lahan dan kebun. Saksi juga menjelaskan suka ikut rapat, yang memimpin adalah para tergugat, bukan penggugat (Hok Kim),” ungkapnya didampingi Kuasa Hukum Anwar Sanusi usai persidangan.
Dalam kesaksiannya, Cecep mengaku jika bekerja sejak tahun 2008 silam hingga 2015. Ia bekerja sebagai mandor lapangan di Kebun milik Alpin Laurence.
Ia mengetahui jika pemilik kebun tersebut adalah Alpin Lawrence, Wahyu Daeny, Yansen dan Sujatmiko dari Valerie, istri Acen alias Hok Kim.
“Gaji saya itu pak Alpin, lewat istri Acen yakni Bu Valerie. Dimana setiap kesempatan Ibu Valerie selalu bilang jika ini gaji dari bos (Alpin),” kata Cecep.
Cecep pun menerangkan, jika dirinya selalu mengikuti rapat operasional yang digelar setiap kali datangnya Alpin Lawrence Dkk ke kebun. Rapat selalu dipimpin oleh Alpin Lawrence bersama Yansen dan Wahyu Daeny.
“Hok Kim tidak pernah memimpin rapat, beliau selalu menunggu, baik di dalam mobil, di depan pintu ataupun masuk ke dalam turut menjadi pendengar,” ujarnya.
Sementara saksi Syahrizal, mantan pekerja juga menyebutkan jika selama bekerja di kebun, Hok Kim tidak pernah menyebutkan diri sebagai pemilik kebun.
Bahkan ketika menjalani pemeriksaan di Polres Kotim beberapa tahun lalu, ia diminta oleh Hok Kim agar menyebutkan jika pemilik kebun adalah Alpin Dkk.
“Dalam setiap kesempatan berbicara Hok Kim tidak pernah bilang atau mengaku sebagai pemilik kebun di Desa Pelantaran,” tuturnya.
Usai menghadirkan dua saksi dari pihak tergugat, sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pada Senin (8/5/2023) mendatang.
Di sisi lain, Guruh selaku kuasa hukum Acen alias Hok Kim, menuturkan jika intinya saat ini masih proses persidangan. Masing-masing pihak berupaya membuktikan dalilnya.
“Saya tidak ingin masuk terlalu jauh, sama-sama kita lihatlah nanti,” tuturnya. (rdo/cen)
Baca Juga: Operator Alat Berat Tewas Dibunuh?