Bupati Ingatkan Tonase Angkutan Tidak Melebihi 8 Ton

Bupati Bartim, Dr Ampera AY Mebas.

TAMIANG LAYANG – Bupati Barito Timur (Bartim) Ampera AY Mebas kembali mengingatkan, angkutan perusahaan besar swasta (PBS) tidak melebihi kapasitas delapan ton ketika melintas di jalan milik kabupaten. Menurutnya, hal tersebut untuk menjaga usia infrastruktur supaya tidak mudah rusak.

“Pemerintah daerah tidak melarang, tetapi untuk angkutan jika melebihi delapan ton akan membuat jalan cepat rusak karena kapasitas jalan milik daerah yang hanya kelas tiga, ” sebut bupati, baru – baru tadi.

Dia menjelaskan, berbedanya jalan yang dibangun dengan dana daerah yaitu, hanya memiliki satu lapis pengaspalan. Keterbatasan tersebut hendaknya bisa menjadi atensi agar menjaga dan merawat jalan yang telah dibangun bersama sebagai sarana utama.

“Di jalan kabupaten setiap desa juga telah dipasang portal pembatas tonase fungsinya untuk mengontrol muatan angkutan agar tidak melebihi yang telah ditentukan, ” ulas Bupati.

Setiap tahun pemerintah daerah terus mengucurkan anggaran besar untuk melanjutkan dan menuntaskan persoalan infrastruktur jalan. Di atas 90 persen jalan penghubung antar desa di Kabupaten Bartim saat ini sudah lebih baik.

“Jalan yang dibangun pemerintah daerah untuk kepentingan masyarakat dan untuk memudahkan akses serta aktivitas menuju kecamatan serta pusat kabupaten,” pungkasnya. (ell)

BACA JUGA: Viral! Siswi SMK Pulpis Tebar Aurat di Tik Tok